Pemasangan APK Paslon Tak Perhatikan Aturan, Pengamat: Calon Pemimpin Harusnya Beri Contoh Baik

Apk paslon
Petugas Satpol PP Kota Banjar saat melakukan penertiban APK paslon yang melanggar aturan, Selasa 12 November 2024. (Istimewa)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Penertiban atau pencopotan APK paslon wali kota dan wakil wali kota dinilai membuat prihatin. Hal itu menunjukkan tim sukses dan paslon belum patuh terhadap peraturan yang ada.

“Padahal mereka semua merupakan calon pemimpin Kota Banjar, yang seharusnya memberi contoh pada masyarakat,” ucap pemerhati pemerintahan dan politik Sidik Firmadi SIP, MIP Selasa 12 November 2024.

Seharusnya, kata dia, seorang calon pemimpin yang baik memiliki sense of crisis atau kepekaan sosial. Artinya harus peka terhadap permasalahan lingkungan, misalnya terkait dengan kebersihan dan keindahan kota.

Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetHujan Deras Disertai Angin Kencang di Kota Banjar, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Tutup Jalan

Selain itu, terkait kebutuhan penghijauan kota yang erat kaitannya dengan kebutuhan ruang terbuka hijau di daerah, khususnya Kota Banjar.

“Jika, misalnya pohon-pohon yang ada justru berpotensi rusak karena adanya pemasangan APK yang dipasang sembarangan, tentunya hal tersebut bertentangan dengan gerakan go green atau gerakan ramah lingkungan,” tegasnya.

Menurut Sidik, atas kejadian tersebut, paslon wali kota dan wakil wali kota harus berani untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Banjar sebagai wujud tanggung jawab.

Dan berjanji tidak akan mengulangi serta akan menertibkan tim suksesnya agar tidak memasang APK sembarangan di sisa masa kampanye.

“Bagi pihak terkait seperti Satpol PP, Bawaslu, dan KPU harus bertindak cepat, tegas, dan terukur dalam menertibkan APK yang melanggar aturan. Jangan terkesan lambat seperti saat ini, karena sudah mendekati hari pencoblosan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Banjar menertibkan sejumlah APK paslon di sejumlah titik. Penertiban dilakukan karena pemasangan APK melanggar Perda K3. (Anto Sugiarto)

0 Komentar