TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya bakal menyambangi pabrik daur ulang plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.
Hal itu dilakukan untuk memantau ke lapangan sekaligus memberikan teguran kepada pemilik pabrik, soal perizinan.
Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menerangkan bahwa pabrik harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga:Wujudkan Masyarakat Peduli KB, Dosen UBK Gelar Pengabdian kepada MasyarakatMan 1 Tasikmalaya Sabet Gelar Juara Umum POSMA Tingkat Kabupaten Tahun 2024
“Harus ngasih site plan. Itu dibahas di Forum Tata Ruang dengan (Dinas) LH, Dinas pertanian, ATR/BPN, didiskusikan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dulu, baru ke PBG,” jelas Hendra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 12 November 2024.
Untuk itu, pihaknya akan turun ke lapangan dan memberikan surat teguran agar pabrik segera mengurus perizinan pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Besok (Rabu 13 November, red) kita ke lapangan dulu sambil buat surat teguran untuk mereka,” katanya.
Menurut Hendra, memproses PBG tidak sesulit saat dokumen masih bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Langkah-langkah yang perlu ditempuh pemilik usaha justru menjadi lebih mudah.
“Lebih mudah sekarang, relatif lebih cepat. Sebab PBG yang sesuai UU Cipta Kerja itu tujuannya memangkas administrasi dan memudahkan iklim investasi,” terang Hendra.
Adapun berkas yang mesti disiapkan pabrik, untuk melengkapi izin adalah dokumen perencanaan, dokumen izin lingkungan, PKKPR untuk diajukan di daerah apakah cocok atau tidak dengan tata ruang, termasuk persentase lahan hijau.
Jika dalam proses peneguran tidak berhasil, kata Hendra, DPUTR akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
Baca Juga:Guru di Kota Tasikmalaya, Ada Surat dari Hj Nurhayati, Baca Yuk Isinya Apa!Australia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Alasannya
“Iya karena di kita tidak ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red) makannya kita berkoordinasi dengan Satpol-PP,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan data pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), ditemukan bahwa pabrik daur ulang plastik itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Sudah dicek. PBG-nya belum ada ya kelihatannya. Tidak tahu apakah IMB nya sudah ada atau belum,” kata Hendra kepada Radar, Senin 11 November 2024.