Dir Narkoba Polda Jabar Kombes Jonnahes R Manalu menerangkan bahwa penggerebekan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan timnya. Di mana ada informasi yang mengarah pada produksi obat-obatan ilegal jenis Trihexyphenidyl. “Ada home industry pembuatan obat keras yang tak berizin di daerah Tasikmalaya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Trihexyphenidyl merupakan jenis obat penenang dengan dosis keras. Di mana penggunaannya harus didasari resep dokter sehingga penggunaan sembarang sangat dilarang. Terlebih jika memproduksinya secara ilegal.
Lanjut Kombes Johannes, hasil penyelidikan sementara produksi obat di gudang tersebut sudah berjalan sekitar 6 bulan. Selama itu jutaan butir obat sudah diproduksi oleh para pelaku. “Dalam sebulan mereka bisa memproduksi di atas 1,5 juta butir,” ucapnya.
Baca Juga:Hargai Insan Sepakbola, Pasangan Yanto-Aminudin Enggan Pakai Lapangan Stadion Wiradadaha Untuk Kampanye AkbarKolaborasi Pemkot-Ulama Bisa Lebih Berdampak, Untuk Upaya Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya
Disinggung soal kaitannya dengan pengungkapan di Sumedang, menurutnya tidak ada. Kendati demikian pihaknya akan melakukan pengembangan dan kasusnya akan dirilis di Polda Jabar. “Mohon bersabar, kita butuh pengembangan lagi,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, didampingi juga oleh para personel dari Polres Tasikmalaya Kota dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya. Setelah barang bukti diangkut dengan menggunakan truk tronton, gudang itu pun dipasangi garis polisi.(rangga jatnika)