TASIKMALAYA, RADADARTASIK.ID – Pabrik obat terlarang ilegal di Jalan Mashudi Kecamatan Tamansari yang sudah beroperasi selama 6 bulan seolah luput dari perhatian pemerintah dan aparat. Bahkan warga setempat pun mengira gudang tersebut merupakan bangunan tak berpenghuni.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penggerebekan pabrik atau home industri yang memproduksi obat ilegal, Senin (11/11/2024). Tepatnya berlokasi di Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari
Ketua RW setempat, Jajat Munajat menerangkan bahwa pengguna gudang tidak pernah ada komunikasi dengannya. Dia pun tidak pernah melihat ada aktivitas pengangkutan atau suplai barang. “Saya enggak pernah lihat ada aktivitas,” tuturnya.
Baca Juga:Hargai Insan Sepakbola, Pasangan Yanto-Aminudin Enggan Pakai Lapangan Stadion Wiradadaha Untuk Kampanye AkbarKolaborasi Pemkot-Ulama Bisa Lebih Berdampak, Untuk Upaya Pengelolaan Sampah di Kota Tasikmalaya
Bahkan sebagian warga menganggap bangunan tersebut tidak lagi digunakan. “Karena saya sendiri belum pernah melihat ada aktivitas, lampu depannya juga suka menyala pas siang jadi seperti bangunan yang dibiarkan,” terangnya.
Ketika mengetahui bangunan itu disalahgunakan menjadi pabrik pembuatan obat secara ilegal, dia pun kaget. Untuk tiga orang yang diamankan oleh petugas pun dia cukup asing. “Enggak kenal, bukan warga sini,” katanya.
Pantauan Radar, bangunan tersebut lokasi gudang tersebut tergolong sepi meski posisinya di pinggir jalan raya. Pasalnya cukup jauh dari pemukiman dan di samping kiri serta kanan diapit oleh area pesawahan.
Di dalam bangunan tersebut, terdapat ruangan khusus yang dibentuk dengan sekat partisi dari triplek. Ruangan tersebut merupakan tempat produksi di mana mesin pengolah dan pencetak obat ditemukan di lokasi.
Sekat tersebut dihalangi oleh tumpukan kardus air mineral yang tersusun rapi. Jika dilihat sekilas, lokasi tersebut memang tampak seperti gudang penyimpanan.
Sebagaimana diketahui, temuan pabrik obat terlarang di Kota Tasikmalaya bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya kasus serupa juga pernah terungkap di Kecamatan Kawalu pada tahun 2019 dan Cipedes beberapa tahun lalu.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam produksi obat-obatan terlarang itu. Berikut dengan 3 unit mesin produksi, mesin bahan baku, obat-obatan hasil produksi dan sejumlah barang bukti lainnya.