TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 71 pelamar seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kini berhasil lolos dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs H Iing Farid Khozin MSi, mengungkapkan bahwa para pelamar yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi telah mengajukan sanggahan dan memberikan bukti-bukti pendukung.
”Para pelamar yang sebelumnya TMS melakukan sanggahan dalam tahapan masa sanggah yang berlangsung mulai tanggal 2 sampai 4 November 2024,” ujarnya kepada Radartasik.id, Selasa, 12 November 2024.
Baca Juga:Lebih dari Sekadar Hormat, Ini Aksi Paskibraka Kabupaten Tasikmalaya untuk BumiPerang Melawan AIDS, TBC, dan Malaria, Ini Strategi Ampuh Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya
Iing menjelaskan bahwa dari total 3.065 pelamar PPPK di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 2.952 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sementara 113 orang lainnya tidak lolos.
Dari jumlah yang tidak lolos, 93 pelamar mengajukan sanggahan, dan setelah verifikasi, 71 di antaranya diterima, sementara 22 lainnya tidak diterima.
Hal ini menyebabkan pelamar yang sebelumnya TMS berubah status menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Dalam kesempatan tersebut, Iing juga menambahkan bahwa para pelamar yang lolos seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengunggah berkas pendukung yang diperlukan untuk tahapan selanjutnya.
Hasil dari sanggahan dan klarifikasi tersebut sudah diumumkan dan dinyatakan sah.
Sebagai informasi, sebanyak 3.035 pelamar PPPK Kabupaten Tasikmalaya yang telah lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi yang dijadwalkan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi kompetensi ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Desember 2024, namun jadwal pastinya masih menunggu penetapan dari panitia seleksi nasional dan BKN. (Radika Robi Ramdani)