CIAMIS, RADARTASIK.ID – Inisiator Penggerak Kotak Kosong Kabupaten Ciamis Muhamad Abid Buldani mengeluhkan adanya beberapa alat peraga kampanye (APK) Kotak Kosong yang hilang. Salah satunya di dekat lampu merah Taman Lokasana yang dipasang pada awal November 2024.
Ia pun meminta pihak penyelenggara Pemilu mengambil tindakan tegas terhadap kejadian itu. Sebab ada pihak-pihak yang diduga dengan sengaja menghilangkan APK yang dipasang relawan Kotak Kosong. Padahal sebelumnya Bawaslu telah menjelaskan bahwa perusakan atau penghilangan APK bisa dikenai sanksi pidana.
“Kita pun ada hilang APK-nya, sehingga minta perlindungan hak yang sama (ketika ada perusakan atau penghilangkan APK, red),” katanya kepada Radar, Selasa 12 November 2024.
Baca Juga:Wujudkan Masyarakat Peduli KB, Dosen UBK Gelar Pengabdian kepada MasyarakatMan 1 Tasikmalaya Sabet Gelar Juara Umum POSMA Tingkat Kabupaten Tahun 2024
Ia pun meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu, memberi perlakuan sama kepada relawan kotak kosong maupun calon tunggal, manakala APK yang dipasang ada merusak atau ada yang mengambil. Sehingga ketika membuat laporan ke Bawaslu, penanganannya tidak terkesan hanya sekadar formalitas.
“Jangan sampai tebang pilih, ketika kotak kosong melakukan laporan perlu diproses sesuai prosedur. Sebab secara demokrasi kotak kosong memiliki hak yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Radar, APK relawan Kotak Kosong yang dipasang di perempatan menuju Taman Lokasana yang dipasang awal bulan November. Selang beberapa hari pamplet yang dipasang dekat tiang lampu merah itu sudah menghilang.
Terpisah, Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin membenarkan bahwa aksi perusakan atau penghilangan APK dapat dikenai pidana. “Tidak boleh ada pengrusakan atau menghilangkan APK (baik kotak kosong atau pasangan calon, red), karena masuk pidana,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa seringkali pemasangan APK menggangu pandangan atau lalulintas. Sebab kebanyakan APK dipasang di pinggir jalan yang strategis untuk dilihat publik. Meski begitu, ada pihak terkait yang berwenang menertibkan APK. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan menghilangkan atau merusaknya.
Jajang kemudian mengingatkan bahwa perusakan atau menghilangkan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kita persoalannya ketika adanya dugaan pengrusakan atau menghilangkan APK belum ada yang menindaklanjuti laporan. Maka Bawaslu mengajak peran aktif masyarakat berani melaporkan ketika ada dugaan pengrusakan atau menghilangkan APK,” tutur Jajang.