GARUT, RADARTASIK.ID – Masa kampanye Pilkada Kabupaten Garut masih berlangsung. Di tengah proses kampanye, beredar video dan foto tumpukan beras di salah satu pool bus Kabupaten Garut yang diduga untuk kepentingan Pilkada salah satu paslon.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Garut menyebut sudah menerima informasi terkait foto dan video tersebut.
Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah beras tersebut untuk kepentingan kampanye Pilkada atau bukan. Perlu dilakukan penelusuran.
Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetHadapi Potensi Bencana, Camat di Garut Jangan ke Luar Daerah
Komisioner Bawaslu Bidang Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Ipur Purnama Alamsyah mengatakan, dari video yang beredar memang ada tumbukan beras.
“Menurut informasi itu merupakan untuk kepentingan dalam hal pilkada, menurut informasi,” ucapnya, Minggu 10 November 2024.
Sesuai peraturan Bawaslu, setelah menerima informasi pihaknya akan melakukan pengkajian informasi terlebih dahulu, serta melakukan pendalaman di lapangan.
“Informasinya cukup, sehingga ini masuk ke mekanisme penanganan dari Bawaslu dan Bawaslu sekarang sedang melakukan penanganan itu,” katanya.
Pihaknya pun harus memastikan tumpukan beras di pool bus tersebut peruntukannya untuk apa, apakah untuk kepentingan kampanye Pilkada atau untuk yang lainnya. Harus dibuktikan terlebih dahulu.
Ipur menjelaskan, sesuai PKPU 13 tahun 2024 yang bisa diberikan dalam kampanye yakni satu hadiah dari perlombaan dengan catatan perlombaannya harus ada dalam bentuk barang tidak lebih dari satu juta.
Kemudian pemberian makan dan minum beserta voucher transport dalam hal ini bisa ditukar dengan bensin, dan bahan kampanye kalender, syal, atau stiker.
Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahSelebgram di Garut Terjerat Kasus Judol, Terancam Pidana 10 Tahun
Sementara pemberian diluar yang tiga itu dinyatakan pemberian materi lainnya dan itu akan masuk dalam dugaan pelanggaran.
“Nah diluar itu, itu termasuk pemberian materi lainnya apapun itu apalagi uang sudah jelas itu diluar ketentuan, berarti kena dengan dugaan pelanggaran,” lanjutnya.
Ia menyampaikan laporan terkait foto dan video tumpukan beras di pool bus itu sudah lengkap dan saat ini naik menjadi informasi awal.
“Dilakukan pra penelusuran pengumpulan bukti-bukti itu menurut perbawaslu 9 itu tujuh hari, kalau memang kurang dalam pemenuhan bukti bisa ditambah 7 hari,” pungkasnya. (Agi Sugiana)