Tegas! Polisi Larang Sopir Bus Membunyikan Klakson Telolet, Ini Alasannya

klakson telolet
Bus pariwisata saat diperiksa petugas gabungan di Terminal tipe B Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satlantas Polres Pangandaran mengeluarkan imbauan kepada bus besar agar tidak memasang klakson telolet atau basuri.

Seperti diketahui, banyak kendaraan atau bus besar yang sering membunyikan klakson telolet saat memasuki wilayah Kabupaten Pangandaran, terutama di objek-objek wisata.

Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, tegas mengimbau sopir bus tidak menggunakan fungsi klakson tersebut.

Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetBayi Perempuan yang Dibuang Ibu Muda di Pangandaran Kini Dititipkan di Panti Asuhan

Sebab klakson telolet melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kendaraan, Pasal 69 yang mengatur suara klakson.

“Klakson telolet juga melanggar UU No 2 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (3),” katanya kepada wartawan, Minggu 10 November 2024.Ia menyebut, klakson telolet dilarang karena dapat membahayakan keselamatan dan keamanan di jalan.

“Klakson telolet juga dapat menarik perhatian anak-anak yang sering turun ke jalan untuk meminta membunyikan klakson telolet,” ucapnya.

Bus besar dan kendaraan lainya jangan membunyikan klakson di area yang tenang, seperti di sekitar rumah ibadah, rumah sakit, atau malam hari, kecuali dalam situasi darurat.

“Hindari membunyikan klakson terus menerus dan mengubah-ubah bunyi klakson, gunakan yang singkat dan pelan,” ujarnya.

Kemudian jangan membunyikan klakson saat lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau. “Gunakan klakson untuk menyalip kendaraan lain,” terangnya.

Salah seorang warga Herdiaman (40) sepakat dengan imbauan itu. “Setuju karena suka berisik, keras, apalagi kalau dibunyikan tengah hari,” ucapnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar