Meski sebelumnya sudah disebutkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, bahwa pabrik belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, menurut Jarwo tidak bisa hanya berdasar pada pernyataan itu saja.
“Jadi terlalu dini ketika Dinas LH menyimpulkan pabrik itu tidak punya izin. Jadi simpangsiur. Itu dari pihak pengelola dia sudah ada proses izin OSS. Harus segera dinas terkait itu datang ke lapangan untuk mengecek,” kata Jarwo kepada Radar, Jumat 8 November 2024.(igi/ays)