Soal Izin Pabrik Daur Ulang Sampah, Kondisinya Ternyata Begini

pabrik plastik
pabrik daur ulang plastik bekas beroperasi di sekitar TPA Ciangir Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Senin 6 November 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan pencemaran lingkungan di Kampung Sinargalih Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari masih belum usai.

Warga masih sangsi dengan penyebab pasti tercemarnya air di Sungai Cipajaran yang beberapa minggu lalu membuat mereka merasakan gatal-gatal ketika mandi dan puluhan ikan di kolam mereka mati mendadak.

Warga memang sempat mencurigai TPA Ciangir sebagai salah satu penyebab pencemaran. Namun mereka juga membidik kemungkinan penyebab lain yang ada di sekitar lingkungan. Yaitu keberadaan pabrik daur ulang plastik yang belum terlalu lama beroperasi.

Baca Juga:Man 1 Tasikmalaya Sabet Gelar Juara Umum POSMA Tingkat Kabupaten Tahun 2024Guru di Kota Tasikmalaya, Ada Surat dari Hj Nurhayati, Baca Yuk Isinya Apa!

Masyarakat menuding pabrik milik keluarga salah satu anggota dewan itu ikut andil dalam pencemaran yang hingga kini masih mereka rasakan dampaknya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Deni Diyana pun telah menyebutkan bahwa pabrik belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, lantaran berdiri di atas lahan zona hijau. “Izin tidak ada, karena peruntukan tata ruang area pabrik bukan untuk industri. Iya zona hijau,” jelasnya kepada Radar, pada Rabu 6 November 2024.

Sementara dari segi izin berusaha, pabrik itu memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga Online Single Submission (OSS) Provinsi Jawa Barat.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, Andri Ikbal Maulana.

“Kami cek melalui online single submission (OSS) memang sudah terbit otomatis, karena pabrik tersebut dalam sistem masuk kategori risiko rendah,” tuturnya kepada Radar, Minggu 10 November 2024.

Menurutnya, dalam OSS, penerbitan NIB tidak ada verifikasi dinas teknis. Izin usaha pun sudah ada di sistem yang terkoneksi dengan pemerintah pusat tersebut.

“Kaitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya bisa dicek ke DPUTR,” ucapnya.

Baca Juga:Australia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini AlasannyaTim Dosen UBK Tasikmalaya Teliti Bolu Kukus Daun Kelor sebagai Booster ASI untuk Ibu Menyusui

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengaku akan memeriksa lebih dulu persetujuan bangunan gedung pabrik tersebut.

Ia tidak bisa berspekulasi, lantaran kejelasan data tersebut harus dilihat melalui sistem.

“Kami cek terlebih dahulu,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Aktivis lingkungan asal Tamansari, Agus Sofyan alias Jarwo, meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya mengintruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mengecek kepastian izin dari pabrik daur ulang plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

0 Komentar