Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya Diganjar Penghargaan, Apa Kunci Suksesnya?

Kawasan Tanpa Rokok
Pjs Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat (tengah) berfoto bersama Kepala Dinas Kesehatan dr Heru Suharto (kedua dari kanan) dan jajarannya saat menerima Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) pada 5 November 2024.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini menerima penghargaan dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) atas dukungannya dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam acara Pentaloka Nasional Adinkes 2024 yang berlangsung pada 5 November 2024 di Yogyakarta.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 500 peserta, termasuk kepala daerah dan kepala dinas kesehatan dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Baca Juga:Tagana Kabupaten Tasikmalaya Kenalkan Alat Kebencanaan Sejak Dini ke Siswa-Siswi SD IT Bani ShiddiqMutasi Perangkat Desa Margaluyu Tasikmalaya, Langkah Strategis untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan

Penyerahan penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat, yang mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah bersama berbagai stakeholder terkait.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Bupati Tasikmalaya No 18 Tahun 2021 mengenai Kawasan Sehat Tanpa Rokok.

”Ke depan di dalam perbup ini sudah ada kawasan yang menjadi fokus ruang lingkup. Yang mana tantangan kita bagaimana melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus meningkatkan kawasan bebas rokok,” ucapnya dalam rilis yang diterima Radartasik.id.

Menurut Yedi Rahmat, tantangan ke depan adalah melakukan monitoring dan evaluasi secara efektif untuk memperluas kawasan bebas rokok di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr H Heru Suharto MMKes, menegaskan bahwa pemerintah daerah serius dalam menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

”Alhamdulillah dari seluruh kota/kabupaten se-Indonesia, hanya 20 kota/kabupaten yang mendapat penghargaan. Salah satunya Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Heru saat diwawancara Radartasik.id.

Ia menambahkan bahwa penghargaan tersebut adalah bukti nyata keseriusan Kabupaten Tasikmalaya dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati No 18 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang tidak hanya simbolis, tetapi juga memiliki dampak positif, termasuk dalam menurunkan angka penderita tuberkulosis serta mencegah berbagai penyakit terkait merokok.

Baca Juga:Para Pelajar MTs di Kabupaten Tasikmalaya Memburu Prestasi di Pekan Olahraga dan Seni Hari Amal Bakti Tunggu Nikah, Baru Boleh: KPA Minta Siswa-Siswi di Kabupaten Tasikmalaya Hindari Seks Bebas

Heru juga menjelaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya mencakup berbagai area penting, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, serta tempat umum lainnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat berkontribusi lebih besar terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar