TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis lingkungan asal Tamansari, Agus Sofyan alias Jarwo, meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya mengintruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mengecek kepastian izin dari pabrik daur ulang plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Meski sebelumnya sudah disebutkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, bahwa pabrik belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, menurut Jarwo tidak bisa hanya berdasar pada pernyataan itu saja.
“Jadi terlalu dini ketika Dinas LH menyimpulkan pabrik itu tidak punya izin. Jadi simpangsiur. Itu dari pihak pengelola dia sudah ada proses izin OSS. Harus segera dinas terkait itu datang ke lapangan untuk mengecek,” kata Jarwo kepada Radar, Jumat (8/11/24).
Baca Juga:Tim Dosen UBK Tasikmalaya Teliti Bolu Kukus Daun Kelor sebagai Booster ASI untuk Ibu MenyusuiPemberian Dimsum Booster Diyakini Bisa Atasi Stunting
Menurutnya dalam persoalan izin ada dinas lain yang terkait. Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak hukumnya.
“Seharusnya Dinas LH itu bersandingan dengan PUTR terkait izin. Karena di sana ada UKL sama Amdal. Itu kan adanya di PUTR. Nah terkait bangunan, walaupun di sana ada LH terkait limbah dan segala macamnya. Seharusnya bergaining antara Dinas LH, PUTR, didampingi Satpol PP. Takutnya ada pelanggaran Perda,” jelasnya.
Ketika suatu pabrik beroperasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah, kata dia, maka ada beberapa konsekuensi hukum dan administratif yang mungkin akan terjadi.
“Supaya ada sinkronisasi. Ketika ada pelanggaran baik itu Perda ataupun izin lingkungan segala macamnya, yang melanggar. Sama dinas teknis alangkah baiknya pabrik tersebut diberhentikan dulu saja. Supaya tidak membuat gaduh,” imbuhnya.
Termasuk meminta kejelasan ihwal proses yang diakui pihak pabrik sudah ditempuh lewat Sistem Online Single Submission (OSS) di tingkat Provinsi Jawa Barat. Mengingat OSS hanya mengintegrasikan berbagai izin usaha dalam satu sistem digital. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan izin secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
“Izin apa saja dari OSS itu? Harus ada kejelasan. Kan ada beberapa terkait izin. Ada misalkan untuk bangunan, limbah, sangat banyak. Untuk bisa punya perizinan banyak yang harus dipenuhi,” pungkasnya.