BANJAR, RADARTASIK.ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dari Satgas Koordinasi dan Supervisi mendatangi kantor DPRD Kota Banjar, Jumat 8 November 2024.
Kedatangan tim KPK RI tersebut untuk melakukan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemkot Banjar.
“Kita ingin melakukan strategi pendidikan dan pencegahan, harapannya agar para anggota DPRD yang terpilih dapat menjaga amanah dengan baik,” ucap Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Arif Nurcahyo.
Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetHujan Deras Disertai Angin Kencang di Kota Banjar, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Tutup Jalan
Selain itu, anggota DPRD juga bisa akuntabel dan bebas dari tindak pidana korupsi. Lebih baik melakukan pencegahan daripada mengobati. Anggota DPRD juga bisa paham dan menghindari atau melakukan pencegahan.
“Upaya-upaya pencegahan dilakukan agar minimal peristiwa korupsi yang pernah terjadi di Kota Banjar tidak terjadi lagi. Itu pisan kami (KPK) ke pemerintahan di Kota Banjar,” tegasnya.
Kata dia, peran serta elemen masyarakat dan media penting mengawasi jalannya tata kelola pemerintahan agar terhindar dari praktik korupsi.
“Agar anggota DPRD Kota Banjar bebas dari tindak pidana korupsi. Mumpung baru dilantik, diharapkan harapan selama 5 tahun ke depan, punya komitmen yang sama dalam rangka pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Lanjut dia, berdasarkan hasil penelitian dan penindakan, pada pengadaan barang dan jasa termasuk sektor yang mendominasi atau peringkat pertama yang terjadi di dalam tindak korupsi.
Seringnya terjadi tindak korupsi pada pengadaan barang dan jasa dari pengurangan spek yang dilakukan oknum untuk mencari keuntungan.
“Nah, di sanalah muncul tindak pidana korupsi dari pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai. Sehingga paling banyak yang ditangani oleh KPK (tim penindakan),” ujarnya.
Baca Juga:STISIP Bina Putera Banjar Dorong Implementasi Kesetaraan GenderTeror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga Resah
Selain itu, kata dia, potensi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup DPRD yakni pokir-pokir yang disampaikan masyarakat diajukan sesuai visi misi namun tidak sesuai RKPD dan RPJMD.
“Pokir tersebut biasanya dilaksanakan sendiri, diawasi sendiri dan dinikmati sendiri. Ini yang harus diawasi bersama,” katanya. (Anto Sugiarto)