“Disbudpora, Kemenag, dan Pramuka pun sama sudah mau mensupport alat musik tradisional Dongkur ini,” jelas Yayat.
Mengenai pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Haki), Yayat mengungkapkan bahwa meski ada keinginan untuk melakukannya, proses tersebut terkendala karena Dongkur belum memiliki penelitian akademis yang memadai.
“Alat musik Dongkur ini masih terkendala belum punya penelitian, karena minimal memiliki penelitian tentang Dongkur. Sehingga menunggu ada perguruan tinggi yang konsentrasinya di kesenian,” tutupnya. (Fatkhur Rizqi)