Australia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Alasannya

media sosial
gambar ilustrasi: ChatGPT
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Australia berencana melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial untuk melindungi tumbuh kembang mereka. Larangan tersebut akan ditegakkan melalui pembentukan undang-undang yang sedang disiapkan.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa pemerintah tengah menguji sistem verifikasi usia sebagai upaya memblokir akses anak-anak ke platform media sosial.

Albanese menilai media sosial berpotensi membahayakan anak-anak sehingga harus segera diambil langkah tegas.

Baca Juga:Tim Dosen UBK Tasikmalaya Teliti Bolu Kukus Daun Kelor sebagai Booster ASI untuk Ibu MenyusuiPemberian Dimsum Booster Diyakini Bisa Atasi Stunting

“Saya akan segera menghentikannya,” kata Albanese dikutip dari Jawapos, Kamis 7 November.

Albanese juga mengungkapkan bahwa media sosial membawa risiko serius terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak, terutama bagi anak perempuan yang sering terpapar citra tubuh yang merugikan dan bagi anak laki-laki yang berhadapan dengan konten misoginis.

Menurutnya, masa-masa perubahan yang dialami anak remaja bisa menjadi sangat sulit jika mereka terpapar hal-hal tersebut.

“Dan yang kami lakukan adalah mendengarkan dan kemudian bertindak,” tegasnya.

Beberapa negara telah berjanji untuk membatasi penggunaan media sosial pada anak-anak lewat undang-undang, namun Australia menetapkan kebijakan yang lebih ketat.

Australia menjadi salah satu negara yang berupaya memberlakukan batasan usia melalui metode verifikasi usia seperti biometrik dan identifikasi pemerintah, yang saat ini sedang diuji.

Larangan media sosial untuk anak-anak di Australia ini akan diterapkan secara mutlak, termasuk bagi akun yang sudah ada maupun yang didaftarkan atas izin orang tua.

Albanese menjelaskan bahwa undang-undang tersebut akan diajukan ke parlemen Australia pada tahun ini, dan akan mulai berlaku dalam 12 bulan setelah diratifikasi.

Baca Juga:Muslim Serap Aspirasi Warga Kelurahan Setiawargi yang Ingin Wilayahnya Kembali Jadi Desa Agar Dapat Dana DesaLima Siswa Terbang ke Hongkong Usai Menangkan Kompetisi Seni Keluarga Faber-Castell 2023/2024

Tanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap aturan ini akan berada di tangan platform media sosial, yang wajib mengambil langkah-langkah wajar untuk mencegah akses oleh anak-anak.

Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menyebut bahwa kebijakan ini akan menjadi terdepan di dunia dalam hal pelarangan media sosial bagi anak-anak.

Rowland menjelaskan bahwa platform yang terdampak mencakup perusahaan-perusahaan besar seperti Meta Platforms, Instagram, Facebook, TikTok milik Bytedance, X milik Elon Musk, serta YouTube yang dimiliki oleh Alphabet. (red)

0 Komentar