CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah mempersiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis (DP2KBP3A), Dr. Dian Budiyana M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke Kabupaten Garut yang telah memiliki UPTD-PPA.
Baca Juga:Muslim Serap Aspirasi Warga Kelurahan Setiawargi yang Ingin Wilayahnya Kembali Jadi Desa Agar Dapat Dana DesaLima Siswa Terbang ke Hongkong Usai Menangkan Kompetisi Seni Keluarga Faber-Castell 2023/2024
“Tahap saat ini Kabupaten Ciamis untuk membentuk UPTD PPA, sudah melihat ke Kabupaten Garut yang memiliki UPTD PPA. Dan kini sudah menjadi catatan di pemerintahan Kabupaten Ciamis,” ujar Dian, Kamis 7 November 2024.
Dian menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan UPTD-PPA ini merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD-PPA.
Nantinya, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) yang saat ini menangani kasus perlindungan perempuan dan anak akan dilebur ke dalam UPTD-PPA.
“Sebenarnya tugas dan fungsinya UPTD-PPA sudah dilakukan oleh P2TPA, sehingga ketika segera dibentuk UPTD-PPA sebab nanti lebih khusus menangani perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Meski demikian, Dian mengungkapkan bahwa Kabupaten Ciamis telah memiliki UPTD Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) yang beroperasi hingga tingkat kecamatan.
Namun, UPTD-PPA yang direncanakan akan beroperasi di tingkat kabupaten akan memiliki tugas khusus yang mencakup layanan langsung bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta diskriminasi.
“Karena UPTD-PPA bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Dengan melaksanakan tugasnya sebagai pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” jelas Dian.
Baca Juga:Nurhayati-Muslim Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Per Siswa untuk Tangani PendidikanIni Cara Paslon Yanto-Amin Atasi Kekurangan Anggaran di Kota Tasikmalaya!
Diharapkan dengan adanya UPTD-PPA, Kabupaten Ciamis akan mampu meningkatkan efektivitas dalam memberikan perlindungan yang lebih terarah bagi perempuan dan anak, memperkuat sistem pengaduan, dan memberikan layanan terpadu yang dibutuhkan masyarakat. (Fatkhur Rizqi)