Soal Pencemaran Air di Tamansari, Walhi Jabar Beri Saran Begini

pencemaran air limbah
foto kiri: Ikan-ikan mati. foto kanan: ketua RT menunjukkan sampel air selokan yang tercemar yang ia ambil. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin Iwang menyoroti dugaan pencemaran yang terjadi pada sumber mata air warga di Kampung Sinargalih Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari.

Menurutnya, penting melakukan uji laboratorium pada kandungan air yang tercemar, termasuk air yang ada pada kolam IPAL di pabrik daur ulang plastik.

Ia menerangkan, yang bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya atau DLH Provinsi.

Baca Juga:Muslim Serap Aspirasi Warga Kelurahan Setiawargi yang Ingin Wilayahnya Kembali Jadi Desa Agar Dapat Dana DesaLima Siswa Terbang ke Hongkong Usai Menangkan Kompetisi Seni Keluarga Faber-Castell 2023/2024

Setidaknya ada Bidang Pengendalian Pencemaran serta ada Bidang Penegakan Hukum. Sementara untuk pengujian air tersebut berada di bawah tanggung jawab Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

“Perlu diuji lab biar tahu mengandung zat kimia atau tidaknya,” kata Wahyudin kepada Radar, Rabu 6 November 2024.

Menurutnya, warga punya peran dan tanggungjawab seperti yang termaktub dalam UUD 1945 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya tertuang pada pasal 69 dan pasal 28 H.

“Warga dapat melaporkan kejadian atau kegiatan tersebut jika terdapat kegiatan yang mencemari sungai dari segala bentuk kegiatan industri atau lainnya. Selain itu warga memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban perusahan atau pemerintah atas pencemaran tersebut. Selanjutnya warga dapat melakukan penutupan jika tidak terdapat respons serta upaya penyelesaian yang harus dilakukan pemerintah,” ungkapnya.

Saat ini, dugaan pencemaran tertuju kepada TPA Ciangir dan juga limbah pabrik daur ulang plastik.

Wahyudin menerangkan air lindi atau licit sampah selain mengeluarkan bau, tidak menutup kemungkinan mengandung zat bahan berbahaya beracun (B3).

Namun untuk memastikannya harus melalui pengecekan uji laboratorium.

“Namun jika air lindi yang keluar tidak pun mengandung zat berbahaya, airnya dapat mencemari air bawah tanah atau air sungai yang selama ini dikonsumsi warga sekitar, jika warga mengkonsumsi air yang telah terkontaminasi air lindi dampak yang muncul bisa berupa gatal-gatal serta menyerang gangguan kesehatan pada tubuh manusia,” terangnya.

Baca Juga:Nurhayati-Muslim Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Per Siswa untuk Tangani PendidikanIni Cara Paslon Yanto-Amin Atasi Kekurangan Anggaran di Kota Tasikmalaya!

Sementara jika pencemaran air yang berasal dari kegiatan industri, kata Wahyudin, bisa saja air tersebut jika tidak diproses secara baik melalui Intalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL), maka air yang keluar dari pabrik dapat merusakan baku mutu kualitas air sungai dan air bawah tanah, sehingga hal tersebut jika terjadi secara transparan maka gangguannya sama dengan air lindi di atas.

0 Komentar