Pabrik Daur Ulang Plastik di Ciangir Belum Kantongi Izin, DLH: Pernah Kami Peringatkan

pabrik plastik
pabrik daur ulang plastik bekas beroperasi di sekitar TPA Ciangir Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Senin 6 November 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana menyatakan pabrik daur ulang plastik di sekitar TPA Ciangir yang dimiliki keluarga salah satu anggota dewan, tidak memiliki izin sejak pembangunannya tahun 2021 lalu.

Deni menjelaskan salah satu yang menyebabkan pabrik tersebut tak mengantongi izin Pemerintah Kota Tasikmalaya, lantaran berdiri di atas lahan zona hijau.

“Izin tidak ada, karena peruntukan tata ruang area pabrik bukan untuk industri. Iya zona hijau,” jelasnya kepada Radar, Rabu 6 November 2024.

Baca Juga:Muslim Serap Aspirasi Warga Kelurahan Setiawargi yang Ingin Wilayahnya Kembali Jadi Desa Agar Dapat Dana DesaLima Siswa Terbang ke Hongkong Usai Menangkan Kompetisi Seni Keluarga Faber-Castell 2023/2024

Zona hijau merujuk pada area atau lahan yang ditetapkan untuk tujuan pemeliharaan lingkungan, ruang terbuka, dan kegiatan non-industri.

Di Indonesia, zona hijau sering kali mencakup berbagai jenis penggunaan lahan yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, memberikan ruang bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Deni mengatakan pihaknya sebenarnya sudah sempat memberikan peringatan kepada pemilik pabrik daur ulang plastik tersebut.

Namun tampaknya, hal itu tidak diindahkan. Mengingat pabrik masih beroperasi seperti biasa.

“Udah pernah. DLH telah memberikan peringatan. Beberapa waktu lalu ya,” katanya.

Diketahui pabrik atau industri di Indonesia harus memiliki berbagai izin dan dokumen untuk beroperasi secara legal.

Berikut adalah beberapa izin yang umumnya diperlukan sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Oss, dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mengatur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL/UPL).

Baca Juga:Nurhayati-Muslim Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Per Siswa untuk Tangani PendidikanIni Cara Paslon Yanto-Amin Atasi Kekurangan Anggaran di Kota Tasikmalaya!

Di antaranya Izin Prinsip, yaitu Izin awal yang diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi dan rencana usaha pabrik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. lalu Izin Usaha Industri (IUI), yang dapat diperoleh setelah pabrik mendapatkan izin prinsip. Ini merupakan izin resmi untuk melakukan kegiatan industri.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) juga diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi pabrik sesuai dengan peraturan daerah. Lalu, Izin Lingkungan, dimana berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, pabrik wajib memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lainnya.

0 Komentar