Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya, Agung Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak BRI sendiri.
Setelah temuan tersebut, BRI Tasikmalaya segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
BRI kemudian memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pelaku yang terlibat sebagai bentuk komitmen BRI dalam menjaga integritas lembaga dan menghindari pelanggaran semacam ini di masa depan.
Baca Juga:2.847 Pengawas TPS Dilantik di Kabupaten Tasikmalaya, Siap Mengawal Pilkada 2024Kunjungi Karangnunggal-Cipatujah, Cecep-Asep Jawab Keluhan Masyarakat Tasik Selatan
Agung menyampaikan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari prinsip ”zero tolerance to fraud” yang dipegang teguh oleh BRI.
Prinsip ini telah diterapkan dalam berbagai inisiatif, termasuk melalui pengembangan transformasi digital dan penerapan budaya kerja yang sehat di lingkungan BRI.
Dengan demikian, BRI berupaya menciptakan suasana kerja yang transparan, aman, dan nyaman untuk mencegah praktik-praktik curang.
Terkait proses hukum kasus ini, BRI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dan siap mendukung kelancaran penyelesaian perkara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Agung juga memberikan apresiasi kepada kejaksaan atas profesionalitasnya dalam menangani laporan dari pihak BRI, yang membuktikan komitmen BRI terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional bisnisnya. (Diki Setiawan/Rangga Jatnika)