Kejari Kabupaten Tasikmalaya Geledah Perusahaan Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat
Tersangka kasus dugaan korupsi KUR masuk ke Kendaraan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya untuk ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Senin, 4 November 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menggeledah rumah yang diketahui sebagai kantor CV AT, perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penggeledahan ini berlangsung di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan penyaluran KUR pada Bank BRI Unit Pasar Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, pada 2022.

CV AT diketahui didirikan oleh tersangka FI bersama dengan saksi AM.

Baca Juga:2.847 Pengawas TPS Dilantik di Kabupaten Tasikmalaya, Siap Mengawal Pilkada 2024Kunjungi Karangnunggal-Cipatujah, Cecep-Asep Jawab Keluhan Masyarakat Tasik Selatan

Dalam proses penggeledahan ini, tim kejaksaan mendapatkan izin berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Nomor: Print-112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli Juncto (Jo) Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b-GLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan terhadap tiga tersangka utama dalam kasus korupsi KUR ini.

Ketiga tersangka, yaitu RR, ANN, dan FI, adalah pejabat dari bank BUMN unit di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga menyalahgunakan dana KUR pada tahun 2022.

”Tindak pidana korupsi KUR ini merugikan keuangan negara sesuai hasil audit ahli sebesar Rp 1.702.006.156,” terang Heru kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang mencakup tiga unit mobil, satu unit motor, satu unit ATV, beberapa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan tablet, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

Heru menjelaskan bahwa CV AT diduga dimanfaatkan oleh tersangka FI bersama AM yang bertindak sebagai komisaris untuk mengumpulkan debitur.

Mereka menggunakan modus dengan menawarkan pekerjaan, penghasilan, dan berbagai fasilitas kepada 34 debitur, serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR.

Baca Juga:Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN di Kabupaten TasikmalayaMasih Misteri, Jasad Pria Tertindih Sepda Motor di Tasikmalaya, Warga Sukaratu Heboh

Saksi AM, yang memiliki peran sebagai komisaris CV AT, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Kantor Kejari Subang untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Hadrian Suharyono, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, menambahkan bahwa barang-barang yang disita dalam penggeledahan di Subang ini akan dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut dan pengembangan penyidikan.

0 Komentar