Bujuk Rayu Pemuda pada Gadis Remaja di Sebuah Gubuk di Garut Berakhir Bui

Pemuda
Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi saat memberikan keterangan, Rabu 6 November 2024. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT KOTA, RADARTASIK.ID – Sat Reskrim Polres Garut menangkap seorang warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Pemuda berinisial MI (19) itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencabuli korban N yang masih berusia 15 tahun,” ucap Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi, Rabu 6 November 2024.

Ia menerangkan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan pelaku dengan bujuk rayu. Pelaku mengaku sayang terhadap korban dan akan bertanggung jawab.

Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan Sunset18 Tersangka Kasus Narkoba di Garut Diringkus, Ada yang Terancam Hukuman Mati

Kejadian ini bermula ketika pelaku mengajak korban jalan jalan ke Stasiun KAI Garut dengan berjalan kaki, Sabtu (28/10/2024) lalu.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mengajak pulang pelaku, akan tetapi pelaku menolak dengan alasan menunggu teman.

Pemuda tanggung itu akhirnya mengantar korban pulang sekitar pukul 23.00 WIB dengan berjalan kaki melalui pasar baru.

Tapi, di tengah jalan pelaku justru mengajak korban ke sebuah rumah atau gubuk di sekitar Pasar Baru.

“Pelaku mengatakan menunggu kakaknya sehingga korban tertidur, dan pada pukul 02.00 WIB pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban,” katanya.

Pagi harinya, korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Mengetahui itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Garut.

Pelaku akhirnya diamankan. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 buah bra warna navy, 1 buah celana dalam warna hijau dan 1 buah celana kulot warna navy,” lanjutnya.

Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga Resah14 Warga Desa Sukamukti Garut Terima UGR Tol Getaci, Selanjutnya Sasar Wilayah Ini

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar