“Para pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 Undang-Undang RI nomor 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujarnya.
Pelaku RR mengaku sebelum terjun jadi tele marketing sebagai pemain judol dan sering kalah sehingga mencoba mencari jalan yang lebih tinggi lagi.
“Sempat buka usaha jualan (nasi kuning) selama 3 bulan, tapi bangkrut. Sehingga kembali lagi mempromosikan situs judol dan keuntungan buat keuntungan sehari-hari,” katanya. (Anto Sugiarto)