3 Warga Kota Banjar Diciduk Gara Gara Judol, Ini Peran Masing Masing Pelaku

Judol
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto menunjukkan tangkapan layar yang mempromosikan judol saat konferensi pers, Rabu 6 November 2024. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Satuan Reskrim Polres Banjar mengungkap kasus judi online (judol) lintas negara. Dari kasus itu, polisi mengamankan tiga orang.

Tiga orang diamankan dalam kasus judol tersebut yakni RR, RD dan R. Ketiganya memiliki peran masing-masing, mulai dari tele marketing (promotor) dan endorse (tim marketing).

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, timsus Satreskrim melakukan patroli cyber 28 Oktober 2024 di media sosial. Kemudian mendapati satu akun mempromosikan judi online.

Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetGara Gara Sebotol Minuman, 5 Pelajar Diangkut Satpol PP Kota Banjar

Dari sana tim bergerak melakukan penyelidikan. Pada 30 Oktober 2024, timsus mendatangi RR yang diduga pelaku tele marketing judol sesuai nomor hape yang tertera di promosi judi online tersebut.

“Kita amankan pelaku RR di rumahnya, yang berada di wilayah Kecamatan Pataruman. Sementara dua pelaku lainnya di luar Banjar,” ucapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono SH, Rabu 6 November 2024 saat konferensi pers.

Kapolres menjelaskan, pelaku telah berkecimpung di judi online sejak 2021. Dia sempat bekerja sebagai admin di salah satu situs judol.

Selain itu, pelaku juga sempat menawarkan diri dengan mendaftarkan diri menjadi pengelola situs judol ke Jakarta dan tele marketing sejak tahun 2022, 2023 hingga 2024.

“Pelaku R sempat berhenti, namun dilanjut lagi sampai 2024 sekarang, sebelum akhirnya ditangkap polisi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku memperoleh keuntungan sebagai tele marketing sekitar Rp 60 juta per bulan dari situs judol yang dikelolanya.

Ternyata, R memiliki anak buah atau istilahnya endorser (tim promosi) dengan mempromosikan link judol melalui media sosial. Baik Facebook hingga WhatsApp.

Baca Juga:STISIP Bina Putera Banjar Dorong Implementasi Kesetaraan GenderTeror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga Resah

Endorser ini digaji sebesar Rp 1 juta jika dalam mempromosikan situs judol dalam menarik peminat atau pemain yang tertarik bermain judol.

“Pelaku RR ternyata mengelola situs judi online dan dibantu 15 endorser yang berasal dari luar Banjar,” jelasnya.

Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya mempromosikan judol, pelaku menggunakan satu perangkat komputer, laptop dan juga gagdet.

Namun, kebanyakan aktivitas judol yang dilakukan pelaku di rumahnya dan selebihnya mobile di luar rumah dengan menggunakan laptop dan hape.

Keuntungan pelaku dari judol tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga untuk bermain judol lagi.

0 Komentar