Sebelum Ada TPS, 83 Pengawas di Kecamatan Bungursari Jadi “Cepu” di Pilkada Kota Tasikmalaya

Pelantikan pengawas TPS, Panwascam Bungursari, pilkada kota tasikmalaya
Bawaslu Kota Tasikmalaya dan Panwascam Bungursari bersama para Pengawas TPS Kecamatan Bungursari yang sudah dikukuhkan di RM Genah Calik, Senin (4/11/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para Pengawas TPS sudah mulai dikukuhkan untuk mengawasi pemungutan suara nanti. Sebelum TPS terbentuk, mereka dituntut ikut mengawasi indikasi-indikasi pelanggaran kampanye dari pasangan calon dan tim pemenangannya.

Seperti di Bungursari di mana terdapat 83 orang Pengawas TPS yang dikukuhkan Panwascam di aula RM Genah Calik, Senin (4/11/2024). Mereka pun diberi pembekalan baik materi regulasi sampai dengan logistik seragam.

Tugas khusus pengawas TPS sendiri yakni di hari pemungutan suara 27 November 2024 nanti. Kendati demikian, masa kerja mereka sudah dimulai 23 hari sebelum pemilihan dan 7 hari setelahnya.

Baca Juga:Antusias Tinggi, Tinggal Selebrasi, H Amir  Mahpud Klaim Hasil Survei Viman-Diky Sudah Unggul di Pilkada 2024Ruang Bicara Pasangan Calon Terhalang Durasi, Debat Pilkada Kota Tasikmalaya Bakal Dievaluasi

Ketua Panwascam Bungursari M Asep Ramdan Al Qusaeri mengatakan sebelum ada TPS, pihaknya perlu mempersiapkan mereka untuk memahami tugas. Sehingga ketika pelaksanaan, para pengawas TPS tersebut sudah siap dan memahami regulasinya. “Maka dari itu, kita berikan mereka pembekalan melalui bimtek juga setelah dikukuhkan,” ungkapnya kepada Radar.

Meskipun belum ada TPS, pihaknya juga meminta mereka ikut melaksanakan pengawasan terhadap potensi pelanggaran dari tim pemenangan atau pasangan calon. Ketika memang ada indikasi, maka segera laporkan ke Panwascam melalui PKD.

“Mereka memang tidak bisa menindak, tapi bisa jadi mata dan telinga kami di lapangan di masa kampanye dan hari tenang nanti,” ucapnya.

Kepada para pengawas TPS, Asep memberikan berpesan dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu yang paling penting adalah menjaga integritas dan netralitas. “Jangan sampai ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon,” ucapnya.

Selain itu, mereka juga dituntut untuk memahami pedoman dan regulasi dalam bertugas. Jangan sampai bergerak dengan mengandalkan asumsi tanpa dasar regulasi,

Pengawas TPS juga dituntut bisa bergerak cepat ketika ada persoalan di lokasi penugasannya, membangun komunikasi yang baik dengan PKD dan juga KPPS, dan tidak kalah penting yakni menjaga kewaspadaan dan ketelitian. “Intinya ketika segera lapor ketika ada hal-hal yang memang dianggap bermasalah,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar