Selain itu, Muharam menjelaskan ketentuan khusus untuk saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai.
Kehadirannya akan dicatat dalam formulir khusus dan penggunaan surat suara cadangan hanya diperuntukkan bagi pemilih tambahan atau pemilih yang memerlukan penggantian surat suara.
Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi kode etik. (Fatkhur Rizqi)