KPU Ciamis Tekankan Pentingnya Jaga Kode Etik Bagi PPK dan PPS

sosialisasi KPU Ciamis di Islamic Center
Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan KPU Ciamis di Gedung Islamic Center, Selasa 5 November 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Ciamis mengadakan Training of Trainers Fasilitator Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Islamic Center Ciamis, Selasa 5 November 2024.

Dalam kegiatan ini, KPU menekankan pentingnya menjaga kode etik dalam proses pemilihan, terutama bagi badan ad-hoc yang terlibat.

Koordinator Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Ciamis, Said Attanjani, menyatakan bahwa bimbingan teknis ini merupakan langkah persiapan untuk mendukung penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) pada Pilkada 2024.

Baca Juga:Nurhayati-Muslim Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Per Siswa untuk Tangani PendidikanIni Cara Paslon Yanto-Amin Atasi Kekurangan Anggaran di Kota Tasikmalaya!

Ia mengingatkan agar PPK dan PPS menjaga perilaku etis dalam pelaksanaan tugasnya.

“Bimtek ini juga mengingat kode etik PPK dan PPS, sehingga mereka paham antara pantas dan tidak pantas dilakukan,” ungkap Said saat membuka kegiatan tersebut.

Said juga menjelaskan tentang pentingnya memilih diksi yang tepat, seperti perbedaan antara “kolom kosong” yang ada pada surat suara Pilkada untuk Bupati-Wakil Bupati.

“Di surat suara, silakan coblos kolom kosong jika sah dan ada pasangan calon sah. Yang tidak sah jika coblos keduanya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Said menyebutkan bahwa PPK dan PPS memiliki tanggung jawab moral dalam menyukseskan Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Ciamis sebagai ruang demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.

“Pilkada ini adalah ruang demokrasi untuk memilih kepala daerah,” ujarnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, turut memberikan pemahaman terkait isu strategis yang akan diatur dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura).

Meski PKPU terkait Tungsura Pilkada belum diterbitkan, Muharam menekankan bahwa badan ad-hoc perlu memahami kebijakan yang akan datang.

Baca Juga:Ivan-Dede Janjikan Pelayanan Kesehatan Kelas 3 Gratis, Cukup Tunjukkan KTP!Kunjungi Yayasan Daarul Ihsan, OJK dan BRI Cabang Tasikmalaya Peduli terhadap Pemulihan Kesehatan Mental

“Bahas isu strategis ini untuk persiapan agar Tungsura sesuai regulasi. Karena PKPU Tungsura Pilkada belum keluar,” jelas Muharam.

Beberapa aturan yang akan berlaku antara lain larangan bagi pemilih yang hadir di TPS untuk mengenakan atribut politik yang dapat memberikan kesan mendukung atau menolak calon tertentu. Larangan ini berlaku bagi semua pemilih, bukan hanya saksi.

“Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi saksi, namun berlaku juga bagi pemilih yang hadir di TPS,” tambahnya.

0 Komentar