FI, salah satu tersangka, mengusulkan 24 debitur dengan data yang tidak sesuai, sementara ANN mencairkan KUR untuk 13 debitur guna mendanai perusahaan pribadi.
RR, selaku kepala unit, terlibat dalam pemberian KUR kepada 37 debitur yang dinilai tidak memenuhi kriteria usaha mikro.
Dalam pengungkapan ini, Kasi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, menambahkan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.
Baca Juga:San Siro di Ambang Perubahan, Apa Pilihan Terakhir Inter dan AC Milan?Prediksi Real Madrid vs AC Milan di Liga Champions 2024: Kemenangan Akan Menentukan Nasib
Modus yang digunakan mengakibatkan program KUR tidak tepat sasaran, di mana debitur hanya menerima sebagian kecil dana, sementara sisanya dimanfaatkan oleh para pelaku.
Tindakan ini tentu mengganggu upaya pemerintah untuk mendukung usaha mikro melalui program KUR. (Rangga Jatnika/Diki Setiawan)