TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pasar Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, baru-baru ini menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu FI, ANN, dan RR, yang masing-masing menjabat sebagai mantri dan kepala unit di BRI tersebut.
Ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data dan penyalahgunaan dana KUR, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar.
Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya, Agung Prasetyo, menanggapi penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga:San Siro di Ambang Perubahan, Apa Pilihan Terakhir Inter dan AC Milan?Prediksi Real Madrid vs AC Milan di Liga Champions 2024: Kemenangan Akan Menentukan Nasib
Agung menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya pertama kali terungkap melalui audit internal BRI, dan pihak BRI Tasikmalaya segera melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, BRI memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pelaku yang terlibat, menunjukkan komitmen BRI dalam menjaga integritas lembaga.
Langkah tegas ini, lanjut Agung, sejalan dengan prinsip BRI yang mengedepankan zero tolerance to fraud, sebuah komitmen yang telah diterapkan secara berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir.
BRI terus mengembangkan transformasi digital dan budaya kerja yang sehat sebagai upaya mencegah praktik-praktik curang, menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman.
Dengan inisiatif ini, BRI berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan memastikan sistem yang transparan.
Terkait penanganan kasus, BRI menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan mendukung pihak berwenang dalam menyelesaikan perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agung menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang secara profesional memproses laporan dari BRI.
Baca Juga:Fonseca Akan Beri Kesempatan Rafael Leao untuk Membuktikan Diri di Laga AC Milan Lawan Real MadridSulit Cetak Gol, Alvaro Morata di Bawah Bayang-Bayang Giroud di Milan
”BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” ungkap Agung dalam siaran pers yang diterima Radartasik.id, Selasa, 5 November 2024.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Juli 2024.
Dalam proses tersebut, tim kejaksaan memeriksa 59 saksi serta dua ahli untuk mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Bukti yang ada menunjukkan bahwa mereka menggunakan manipulasi data dan dokumen untuk mengusulkan dan menyalurkan dana KUR ke sejumlah debitur yang tidak layak menerima bantuan.