TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam upaya menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bersama 39 panwascam telah melantik 2.847 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelantikan serentak ini menjadi langkah awal bagi para pengawas TPS yang akan bertugas di hari pemilihan, 27 November 2024.
Setiap TPS akan dijaga oleh satu pengawas yang bertanggung jawab atas pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:Kunjungi Karangnunggal-Cipatujah, Cecep-Asep Jawab Keluhan Masyarakat Tasik SelatanKejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya
Para pengawas TPS yang baru dilantik telah menjalani rangkaian seleksi ketat, termasuk seleksi administrasi, tes wawancara, serta masukan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengungkapkan bahwa seleksi ini dirancang untuk memastikan pengawas yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas tinggi dalam menjalankan tugas mereka.
”Kami yakin bahwa mereka, pengawas TPS yang terpilih, adalah individu yang kompeten untuk menjalankan tugas penting di setiap TPS,” terang Dodi kepada Radartasik.id, 5 November 2024.
Menurut Dodi, tugas dan wewenang para pengawas TPS diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) undang-undang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara, menyampaikan keberatan jika terjadi pelanggaran, dan menerima salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
Hal ini bertujuan agar proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 2.847 pengawas yang dilantik, sebanyak 1.598 adalah laki-laki, sedangkan 1.249 lainnya perempuan.
Mayoritas pengawas berusia antara 21-30 tahun, mencapai 1.513 orang.
Baca Juga:Masih Misteri, Jasad Pria Tertindih Sepda Motor di Tasikmalaya, Warga Sukaratu HebohLangka! Hujan Es Guyur Puspahiang Tasikmalaya, Warga Panik hingga Lantunkan Azan
Sebanyak 900 pengawas berada dalam rentang usia 31-40 tahun, dan 434 lainnya berusia di atas 41 tahun.
Dari segi pendidikan, 2.007 orang berlatar belakang SLTA/sederajat, sementara 840 lainnya adalah lulusan sarjana.
Pengawas TPS ini akan bertugas hingga tujuh hari setelah pemungutan suara berakhir, yakni sampai 4 Desember 2024, untuk memastikan seluruh rangkaian pemilihan berjalan tertib.
Dodi berharap agar setiap pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas.
Ia menegaskan bahwa peran mereka sangat penting dalam memastikan proses pemilihan yang jujur, transparan, dan bebas pelanggaran.
Ahmad Aziz Firdaus, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menambahkan bahwa pengawas TPS memiliki posisi yang strategis dan diatur secara hierarkis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.