TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN unit di Pasar Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin, 4 November 2024.
Ketiga tersangka, yang terdiri dari FI dan ANN sebagai mantri serta RR selaku kepala unit, diduga terlibat dalam manipulasi dana KUR demi keuntungan pribadi dan perusahaan.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi KUR ini telah dilakukan sejak Juli 2024 dengan melakukan pemeriksaan terhadap 59 saksi dan dua ahli.
Baca Juga:Masih Misteri, Jasad Pria Tertindih Sepda Motor di Tasikmalaya, Warga Sukaratu HebohLangka! Hujan Es Guyur Puspahiang Tasikmalaya, Warga Panik hingga Lantunkan Azan
”Tim penyidik sudah melakukan ekspose gelar perkara minggu yang lalu,” ungkap Heru kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.
Dalam perkembangan terbaru, ditemukan bahwa dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar, yang dilaporkan pada 17 September 2024.
Menurut Heru, bukti yang terkumpul menunjukkan bahwa para tersangka menggunakan dua alat bukti untuk menyelewengkan dana KUR.
FI, salah satu tersangka yang bertugas sebagai mantri pada tahun 2022, memanipulasi data dan dokumen persyaratan untuk mengusulkan 24 debitur. Data dan analisis yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi nyata para debitur.
Sementara itu, ANN, tersangka lainnya, juga melakukan manipulasi pencairan KUR untuk 13 debitur guna mendanai proyek pribadi berupa perusahaan CV AT yang dia dirikan saat itu.
RR, kepala unit yang turut menjadi tersangka, terlibat dalam menyalurkan KUR kepada 37 debitur yang dianggap tidak layak usaha, yang bertentangan dengan peraturan direksi terkait Kredit Usaha Mikro.
Ketiga tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya dan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk mempercepat penanganan kasus.
Baca Juga:Terhimpit Ekonomi, Janda Muda di Tasikmalaya Edarkan Sabu-SabuSatu TPS, Satu Pengawas! Bawaslu Pastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Transparan dan Teratur
Kasi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH, menambahkan bahwa modus para tersangka adalah menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan mendanai perusahaan yang baru mereka dirikan.
Manipulasi data debitur membuat program KUR tidak tepat sasaran, karena dana yang seharusnya disalurkan untuk membantu usaha debitur justru disalahgunakan.
Dari pencairan dana KUR, debitur hanya menerima sebagian kecil, antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, sementara sebagian besar dana digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnis mereka. (Diki Setiawan)