GARUT, RADARTASIK.ID – Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan 18 tersangka kasus narkoba, psikotopika, dan zat adiktif lainnya. Mereka diamankan selama kurun waktu September sampai Oktober 2024.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, upaya pengungkapan penyalahgunaan narkoba dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam rangka mendukung program 100 hari presiden kita melakukan upaya penanggulangan pengungkapan penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” ucapnya, Senin 4 Oktober 2024.
Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetAnggota Polres Garut Jalani Tes Urine Dadakan, Pastikan Terbebas dari Narkoba
Ia menyampaikan selama September dan Oktober 2024 telah menangani sekitar 13 kasus dengan 18 tersangka. Tapi sebetulnya jumlah tersangka ada 23 orang akan tetapi 5 orang sudah diserahkan ke kejaksaan.
Fajar mengatakan, rata-rata para pelaku mengonsumsi juga mengedarkan, menyimpan memiliki mengedarkan dan memperjualbelikan serta mengonsumsi narkoba.
Ia menambahkan sebagian besar para pelaku berasal dari Kabupaten Garut dan sebagian besar wiraswasta dan belum bekerja.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sekitar 177.05 gram sabu, 4.78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi 58 butir, psikotropika dan 450 butir obat keras terbatas.
Ia menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku berbeda-beda. Ada yang membeli lewat media sosial kemudian mengedarkannya di Kabupaten Garut.
“Ini modusnya berbeda-beda ada yang membeli dengan temannya melalui media sosial kemudian ada juga yang dititipin temannya kemudian dikonsumsi sendiri. Kemudian ada yang dia jual sebagian,” lanjutnya.
Pihaknya pun melakukan upaya penegakan terhadap para pelaku untuk narkotika ancaman maksimal penjara seumur hidup dan pidana mati atau denda paling banyak 10 miliar, untuk psikotropika ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda 200 juta.
Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahPelaku Perampokan SPBU di Garut Bawa Kabur Rp 191 Juta, 3 Diciduk, 2 Masuk DPO
“Untuk obat-obatan kita kenakan pasal 435, 436 Undang Undang Kesehatan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
Dengan digagalkannya kasus narkoba, ia berhadap dapat menyelamatkan generasi bangsa, terutama di Kabupaten Garut.
“Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan di tahan di Polres Garut untuk selanjutnya dilakukan proses pemidanaan dengan diserahkan ke kejaksaan maupun nanti di pengadilan,” pungkasnya. (Agi Sugiana)