TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang janda muda di Kabupaten Tasikmalaya, berinisial VT (24), ditangkap atas tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
VT kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya pada Sabtu, 2 November 2024, dan VT ditangkap bersama dua orang pelaku lainnya, yakni DH (27) dan AS (49) yang diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
Baca Juga:Pengawas TPS Cibeureum Mesti Berintegritas dengan Nilai PIKIR untuk Sukseskan Pilkada 2024 di Kota TasikmalayaKembangkan Pertanian Masa Depan! Polbangtan Bogor Dorong Permodalan Petani Muda Desa di Kabupaten Tasikmalaya
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
”Kita berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis kristal atau sabu dengan jumlah tersangka tiga orang, salah satu di antaranya ada seorang perempuan atau single parents (janda, red),” ungkap Beni kepada Radartasik.id.
AKP Beni menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah DH (27), VT (24), dan AS (49).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,8 gram sabu yang diduga diedarkan secara langsung oleh para pelaku.
Barang tersebut didapatkan secara daring oleh para tersangka, yang kemudian dijual kepada masyarakat.
Dijelaskan oleh Beni, VT berperan sebagai pengedar sabu. Dalam keterangannya, VT mengaku terpaksa menjalani pekerjaan tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi yang tidak dapat dipenuhi dengan pekerjaan sebelumnya.
Kasus ini, kata Beni, menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba di bawah arahan dan program Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:Kesempatan Istimewa! Cahaya Raudhah Hadirkan Paket Umrah Khusus untuk DisabilitasBerkendara Jauh? Begini Cara Efektif Cegah Microsleep di Jalan
Selain melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya juga melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti penyuluhan, sosialisasi, dan kunjungan ke sekolah-sekolah.
Beni mengimbau masyarakat untuk tidak melindungi pengguna narkoba, termasuk anak-anak yang terindikasi terlibat, agar dilaporkan demi mencegah dampak yang lebih luas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana, menjelaskan bahwa ketiga pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelanggaran ini dikenai ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara. (Diki Setiawan)