TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Konflik soal pencemaran lingkungan di Kecamatan Tamansari, masih menunggu kepastian penyebabnya bedasarkan kajian ilmiah.
Sebab sampai saat ini penyebab pasti pencemaran masih belum diketahui lantaran belum ada uji sampel air di laboratorium.
Apakah pencemaran air yang dialami warga di Sinargalih Kelurahan Tamansari itu murni akibat limbah dari TPA Ciangir atau ada tambahan dari limbah pencucian pabrik plastik.
Baca Juga:Nurhayati-Muslim Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Per Siswa untuk Tangani PendidikanIni Cara Paslon Yanto-Amin Atasi Kekurangan Anggaran di Kota Tasikmalaya!
Diketahui pabrik plastik yang berjarak sekitar 600 meter dari pemukiman warga itu merupakan milik salah satu anggota DPRD Fraksi Gerindra, Romdoni Maftuh.
Ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (1/11/24) siang, Romdoni sempat enggan memberikan komentar mengenai tudingan pencemaran air yang salah satunya dituding berasal dari pabrik plastik milik keluarganya. Ia khawatir situasi akan menjadi tidak kondusif jika memberikan keterangan terlalu dini.
“Nanti ada timingnya saya bicara. Saya siapkan statement-nya nanti,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, pabrik plastik milik keluarga Romdoni Maftuh itu sudah mengantongi izin OSS Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2023. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Lain halnya dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang masih belum bisa dipastikan ada atau tidaknya di dalam pabrik tersebut. Begitu pula Romdoni yang enggan menjelaskan lebih detail soal pabriknya yang berkaitan dengan program pemerintah untuk mengolah biji plastik itu.
Diberitakan sebelumnya, warga, aktivis, hingga akademisi menyoroti soal penecemaran lingkungan, yang masih belum bisa dipastikan penyebab utamanya. Air menghitam dan berbau. Mereka sepakat IPAL di TPA Ciangir dan di pabrik plastik harus ditinjau. (Ayu Sabrina)