BANJAR, RADARTASIK.ID – Batas toleransi bagi beberapa juru parkir menunggak setoran retribusi telah diberikan, namun beberapa di antaranya tetap tak menyetor.
Hal itu salah satu yang melatarbelakangi penertiban juru parkir oleh petugas gabungan di Kota Banjar belum lama ini.
Kabid Parkir Dishub Kota Banjar Azhar mengatakan, telah memberikan toleransi kepada para juru parkir dalam setoran retribusi parkir.
Baca Juga:Lembah Pejamben, Spot Camping di Kota Banjar Suguhkan View City Light dan SunsetPemkot Banjar Datangi Pasangan Lansia di Hegarsari, 4 Bantuan Sudah Diberi
“Setiap juru parkir besaran retribusinya berbeda-beda, disesuaikan dari lokasi dan luas lahan parkir yang digarap,” ucapnya, Minggu 3 November 2024.
Terdapat sejumlah juru parkir yang menunggak setoran retribusi beberapa bulan. Hingga mereka diberi pembinaan dan arahan.
Setelah diberi pembinaan dan arahan, tapi juru parkir yang tidak bisa sama sekali membayar setoran retribusi parkir terpaksa diberhentikan.
“Mereka mengabaikan kewajibannya membayar setoran retribusi parkir, padahal kami (Dishub) sudah memberikan izin kepada mereka untuk berpenghasilan di lahan milik pemerintah,” jelasnya.
Kata dia, retribusi parkir yang ditarik dari para juru parkir langsung disetorkan ke pihak bank (BJB) tanpa ada pengendapan terlebih dahulu.
Saat ini, proses setoran retribusi parkir menggunakan sistem baru yakni ID card juru parkir terdapat barcode yang digunakan saat setor mingguan ke Dishub Kota Banjar.
“Target PAD retribusi parkir 2024 ini sebesar Rp 1.050.000.000. Naik dari target tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 800 juta,” ujarnya.
Baca Juga:STISIP Bina Putera Banjar Dorong Implementasi Kesetaraan GenderTeror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga Resah
Sejauh ini, pihaknya melakukan pembenahan proses retribusi parkir agar target PAD dari parkir bisa meningkat. Salah satunya dengan menertibkan parkir liar.
Sementara itu, salah seorang juru parkir yang sempat diamankan petugas gabungan, Rio mengatakan sudah tidak terikat dengan Dishub Kota Banjar dalam retribusi parkir.
“Sudah tidak terikat lagi sejak diberhentikan sebagai juru parkir yang mendapatkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK),” katanya.
Dia mengakui menunggak karena tidak sanggup membayar setoran sebesar Rp 50 ribu per hari. Pasalnya uang hasil dari parkir habis untuk kebutuhan keluarga.
Penghasilan dari juru parkir jika ramai bisa mencapai Rp 200 ribu per hari di Jalan Letjen Suwarto. Namun jika sepi, hanya dapat Rp 100 ribu per hari. (Anto Sugiarto)