Desa Wisata, Solusi Kreatif Tingkatkan Ekonomi Lokal dan Kurangi Pengangguran!

Desa Wisata
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat KH Tetep Abdulatip menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, di Aula Ibadurohman, Leuwidahu, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu, 27 Oktober 24. (Ayu Sabrina B/Radartasik.id)
0 Komentar

Dalam sosialisasinya, Tetep memilih kaum ibu sebagai salah satu target audiens. Menurutnya, ibu-ibu berperan strategis dalam menggerakkan desa wisata karena memiliki pengaruh besar dalam masyarakat.

Dengan menyosialisasikan Perda Desa Wisata di kalangan komunitas ibu-ibu, ia berharap keterlibatan mereka dapat meningkatkan geliat pariwisata di tingkat desa dan mendukung pengembangan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Perda Desa Wisata ini diharapkan mampu menjadi landasan yang kuat bagi desa-desa di Jawa Barat dalam mengembangkan potensi wisata dan mengoptimalkan sumber daya yang ada di lingkungan mereka. (Ayu Sabrina B)

0 Komentar