TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Desa wisata memiliki potensi besar untuk memperkuat pembangunan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, KH Tetep Abdulatip, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Pada Minggu, 27 Oktober 2024, Tetep menjelaskan aturan ini di hadapan ibu-ibu dari komunitas Pelatihan Perempuan Siaga (Latansa) di Aula Ibadurohman, Leuwidahu, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Terlalu Panjang, Nama Dinas PPKBP3A Membuat Viman Kesulitan MelafalkanAktivis Lingkungan Laporkan Pencemaran di Tamansari ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar dan KLHK
Ia menyampaikan bahwa Perda Desa Wisata dirancang untuk mendukung pengembangan desa-desa yang memiliki potensi pariwisata sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam paparannya, Tetep menyebutkan bahwa desa wisata dapat membantu menggerakkan roda ekonomi masyarakat dengan cara memperkuat produk-produk lokal.
Keberadaan desa wisata juga diharapkan dapat melestarikan alam, budaya, dan mendorong perkembangan sektor-sektor industri lainnya.
Menurutnya, Perda Desa Wisata ini menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi untuk membantu desa-desa dan kelurahan agar dapat memanfaatkan potensi wisata yang dimilikinya.
Tujuan akhirnya adalah agar desa-desa tersebut mampu berdikari dan memberikan dampak positif bagi masyarakatnya.
Lebih lanjut, Tetep menilai desa wisata sebagai solusi atas keterbatasan lapangan pekerjaan di daerah.
Desa yang dikelola dengan baik dan dipromosikan secara tepat berpotensi besar mendatangkan wisatawan serta membangun ekonomi baru di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga:Wamendikdasmen Sebut Literasi Numerasi Masih RendahDoa untuk Para Mendiang Seniman Tasikmalaya Awali Rangkaian Acara Syukur Waktu ke-13
Desa wisata juga membuka peluang di berbagai bidang, seperti kuliner, usaha mikro kecil menengah (UMKM), kerajinan, dan lain sebagainya.
Ia mencontohkan Tasikmalaya sebagai daerah dengan beragam potensi yang dapat dioptimalkan untuk menarik minat wisatawan dan memperkuat ekonomi daerah.
Tetep juga mengungkapkan bahwa dampak positif desa wisata tidak hanya dirasakan pada sektor pariwisata saja, melainkan juga menyebar ke sektor-sektor lain. ”Ada multiplier effect tak hanya di sektor wisata, tetapi sektor ekonomi, dan lainnya,” ungkap Tetep.
Melalui Perda ini, pemerintah memberikan dukungan bagi desa-desa agar mereka tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah pusat maupun provinsi.
Ia menegaskan pentingnya upaya kreatif dan inovatif untuk mendukung desa-desa agar dapat mandiri melalui pengembangan potensi wisata yang dimiliki.