CIAMIS, RADARTASIK.ID – Relawan Gerakan Kotak Kosong (Gertak) Kabupaten Ciamis mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk mempertanyakan peran pengawasan lembaga tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Meski sudah berdiskusi langsung, Relawan Gertak mengaku masih merasa kurang puas dengan jawaban Bawaslu terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“Kami kurang puas dengan pembahasan pengawasan Pilkada bersama Bawaslu Kabupaten Ciamis. Seperti kurang mendalam argumentasinya, dan mestinya ketika temuan di lapangan diproses sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Mumu, Koordinator Gertak Ciamis, Jumat 1 November 2024.
Baca Juga:Biaya PLPG Tiba-Tiba Bertambah, Peserta dari Kabupaten Ciamis Merasa Aneh!Dosen Faperta Unigal Berdayakan Gapoktan Lewat Penerapan Alat Terintegrasi serta Hilirisasi Produk Pertanian
Mumu menambahkan bahwa informasi mengenai kotak kosong belum sepenuhnya diterima masyarakat dan masih sering disalahartikan. Padahal, kotak kosong merupakan pilihan yang sah dalam demokrasi.
“Kami berharap pengawasan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keberadaan kotak kosong, agar demokrasi di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menyampaikan bahwa Relawan Gertak juga menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di luar titik yang diizinkan KPU.
Jajang menjelaskan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan daftar APK yang diduga melanggar aturan kepada Satpol PP dan KPU Kabupaten Ciamis sejak 9 Oktober 2024.
“Kita sudah sampaikan ke Panwas Kecamatan untuk mengidentifikasi dan mendata APK yang diduga melanggar, seperti yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, dan pohon,” ungkapnya.
Namun, Jajang mengakui bahwa tindak lanjut dari pihak Satpol PP tampaknya belum terlihat signifikan. Ia juga menegaskan bahwa penertiban APK bukan wewenang Bawaslu, melainkan tanggung jawab Satpol PP dan KPU Kabupaten Ciamis.
“Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi karena tidak ada ruang regulasi untuk menertibkan,” jelasnya.
Baca Juga:Terapkan Sistem Rantai Dingin, Industri Ayam Ciamis Makin MelejitPemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana Hibah
Relawan Gertak juga mempertanyakan desain APK yang difasilitasi oleh KPU, yang dianggap lebih mendukung calon tunggal.
Menanggapi hal ini, Jajang menyatakan bahwa fasilitas kampanye memang diperuntukkan bagi pasangan calon, sesuai regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Juknis 1363 Tahun 2024.
“Kotak kosong adalah saluran bagi masyarakat yang tidak sepakat dengan pasangan calon yang ada,” terangnya.
Sebagai bentuk masukan, Relawan Gertak meminta Bawaslu Kabupaten Ciamis lebih tegas dan memastikan suara sah dalam Pilkada tetap terjaga.