Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba untuk Pelajar di Kabupaten Tasikmalaya

pengedar narkoba
Tiga pelaku penyalahgunaan sediaan obat farmasi yang dijual ke pelajar Kabupaten Tasikmalaya digelandang di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, 1 November 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penyalahgunaan obat farmasi yang melibatkan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hexymer, dan obat jenis Y di wilayah Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 1 November 2024.

Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat laporan dan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui serangkaian penyelidikan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu UN (23), RA (18), dan AA (26), yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga:Relawan-Simpatisan Cecep-Asep Solidkan Barisan Menuju Kemenangan Pilkada Kabupaten TasikmalayaDinkes Kabupaten Tasikmalaya Canangkan Setiap Desa Punya Puskesmas Pembantu

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah menjelaskan bahwa ketiga pengedar narkoba tersebut tertangkap dalam tiga kasus penyalahgunaan obat farmasi dengan barang bukti mencapai total 530 butir.

Barang bukti yang diamankan meliputi 97 butir Hexymer, 313 butir Tramadol HCL, dan 144 butir obat jenis Y.

AKP Beni menyatakan bahwa motif para pelaku dalam mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Para pelaku menyasar kalangan muda, terutama pelajar, dengan menawarkan obat secara langsung.

Modus penjualan yang dilakukan para pelaku cukup mengkhawatirkan, karena mereka berani menjual secara langsung kepada remaja, bahkan menawarkan harga mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per butir.

Dalam peredarannya, para pelajar atau remaja yang membeli obat ini kerap membagikan informasi tersebut kepada teman-temannya secara lisan, menciptakan rantai distribusi yang sulit dikendalikan.

AKP Beni juga menyebutkan bahwa para pelaku memberikan iming-iming kepada para remaja bahwa obat-obatan tersebut bisa memberikan efek ”menenangkan” dan ”membuat tidur nyenyak.”

Baca Juga:Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Maksimalkan Anggaran untuk Ciptakan Lingkungan Belajar NyamanDPRD Kabupaten Tasikmalaya Bentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib

Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya dalam mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba.

Beni menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya sangat responsif dalam menindaklanjuti instruksi ini, dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat farmasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebagai langkah awal.

Pihak kepolisian juga memperingatkan masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas remaja dan mengenali tanda-tanda jika terdapat perubahan perilaku yang mencurigakan.

Beni mengimbau agar orang tua turut serta dalam pengawasan dan tidak ragu melapor jika mencurigai adanya penggunaan obat-obatan terlarang di kalangan anak-anak mereka. ”Bisa menyampaikan ke aparat berwenang,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, 1 November 2024.

0 Komentar