Penagih Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Tasikmalaya Belum Juga Terima Upah

Penagih pajak bumi dan bangunan pbb, upah dan gaji uang lelah,
Ilustrasi upah pekerja
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebagian kader penagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Tasikmalaya harap-harap cemas menunggu upah yang tak kunjung diterima. Mereka khawatir uang lelah mereka yang sudah menyebarkan penagihan terlupakan pembayarannya.

Dalam proses penagihan PBB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya memberdayakan kader penagih untuk menyebarkan kupon penagihan kepada wajib pajak. Untuk pekerjaan tersebut, mereka mendapat upah untuk setiap kupon yang disebar.

Kendati demikian, saat ini sebagian penagih harap-harap cemas menanti upah yang belum juga diterima. Pasalnya di tahun-tahun sebelumnya, upah tersebut sudah bisa didapat sekitar pertengahan tahun.

Baca Juga:Kebakaran Mengancam Kota Tasikmalaya, Tercatat Sudah 67 KejadianTASIK BERES, Nurhayati-Muslim Siapkan Berbagai Bantuan dan Insentif

Seperti salah satu kader penagih di Kecamatan Indihiang yang enggan disebut namanya. Perempuan itu mengaku belum juga menerima informasi soal upah dari hasil kerjanya. “Biasanya bulan segini (Oktober) sudah ada, tapi sampai sekarang belum juga ada informasi,” ucap perempuan tersebut.

Dia pun segan untuk mempertanyakan hal itu ke Kelurahan atau pun UPTD karena khawatir malah salah paham. Namun di sisi lain dia juga belum mengetahui belum turunnya upah hanya berlaku sebagian atau menyeluruh. “Enggak tahu apa ada yang sudah cair atau memang semuanya belum,” ucapnya.

Menurut perhitungannya, upah yang akan dia terima dari pekerjaan menyebar kupon tagihan kurang lebih Rp 400.000. Jumlah tersebut menurutnya cukup lumayan untuk memenuhi beberapa keperluan. “Lumayan kan buat tambah-tambah kebutuhan dapur,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Bapenda Kota Tasikmalaya H Ahmad Suparman mengatakan bahwa distribusi upah penagih PBB memang belum diturunkan. Hal itu berlaku untuk seluruhnya, bukan sebagian penagih saja. “Memang semuanya juga belum, beberapa juga ada yang bertanya itu kepada kami,” ucapnya.

Anggaran untuk pengupahan tersebut dialokasikan dari APBD Perubahan yang belum lama disahkan. Rencananya, dalam waktu dekat ini baru bisa didistribusikan kepada penagih. “APBD Perubahannya kan baru diketok,” tuturnya.

Pada prinsipnya, tegas H Ahmad, upah penagih PBB dipastikan akan diberikan sebelum akhir tahun. Sehingga para penagih tidak perlu khawatir uangnya hilang atau tidak dibayarkan. “Itu kan sudah menjadi hak mereka, masa tidak kita berikan,” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar