TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Dari total 3.065 pelamar yang terdaftar, sebanyak 2.952 peserta berhasil lolos seleksi administrasi gelombang pertama, sementara 113 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs Iing Farid Khozin MSi, mengungkapkan bahwa dari jumlah peserta yang tidak lolos, 65 orang berasal dari pelamar pada jabatan tenaga teknis dan 48 orang dari jabatan fungsional guru.
Baca Juga:Kado Sumpah Pemuda, Siswa MAN 1 Tasikmalaya Raih Prestasi Gemilang di Tingkat NasionalPrestasi Cemerlang! 7 Pegulat Kabupaten Tasikmalaya Raih Medali di Kejuaraan Gulat Jawa Barat
Seluruh pelamar ini sebelumnya telah melakukan pendaftaran daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id hingga batas akhir pada 20 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
Iing menjelaskan, pelamar untuk jabatan tenaga teknis berjumlah 1.509 orang, jabatan fungsional guru sebanyak 1.532 orang, dan jabatan fungsional kesehatan sejumlah 24 orang.
Setelah proses seleksi administrasi, sebanyak 1.444 pelamar pada jabatan tenaga teknis, 1.484 pelamar untuk jabatan fungsional guru, dan seluruh pelamar untuk jabatan fungsional kesehatan dinyatakan lolos seleksi.
”Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT),” ungkap Iing kepada Radartasik.id, Jumat, 1 November 2024.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, menyesalkan adanya sejumlah pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administratif.
Ia menilai bahwa beberapa pelamar kurang teliti dalam mengikuti instruksi dan melakukan kesalahan yang cukup fatal.
Kesalahan-kesalahan tersebut, seperti penggunaan materai ganda, kesalahan dalam mengunggah dokumen, dan format dokumen yang tidak sesuai, menjadi alasan utama yang menyebabkan mereka dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Baca Juga:Rapat Koordinasi FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Langkah Awal Guru Honorer Menuju Status PPPKDari Hantaran ke Usaha, Ibu-Ibu PKK Margaluyu Kabupaten Tasikmalaya Ciptakan Peluang Bisnis Baru
Aris mengingatkan bahwa terdapat masa sanggah yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 November, yang dapat dimanfaatkan para pelamar untuk memperbaiki dokumen dan mengajukan banding.
FHGTK juga berupaya memberikan dukungan dengan menempatkan pengurus yang siap siaga di kantor BKPSDM untuk membantu memfasilitasi proses sanggah.
Lebih lanjut, Aris menyatakan bahwa pascapengumuman hasil seleksi administrasi ini, pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapi tes CAT yang akan datang.