“Hadir saat itu Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat, Kabag Kesra, Kemenag Ciamis, dan AGPAII. Intinya AGPAII menyampaikan keinginan pemerintah Kabupaten Ciamis membantu pendanaan untuk program PPG, akan tetapi saat ini belum ada,” katanya.
Lalu pada Agustus 2024, ada surat kembali dari Direktur PAI Kemenag RI yang isinya program PPG bisa dilakukan melalui Baznas atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat dengan membayar biaya Rp 5 juta untuk kegiatan program PPG, karena sekarang sudah tidak didanai oleh pemerintah pusat atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
“Surat ini lah menjadikan dasar, kami menyampaikan regulasi. Untuk biaya Rp 5 juta dari surat Direktur PAI,”ujarnya.
Baca Juga:Biaya PLPG Tiba-Tiba Bertambah, Peserta dari Kabupaten Ciamis Merasa Aneh!Dosen Faperta Unigal Berdayakan Gapoktan Lewat Penerapan Alat Terintegrasi serta Hilirisasi Produk Pertanian
Lalu, kata dia, AGPAII Kabupaten Ciamis berinisiatif untuk membiayai program PPG atas kerja sama dengan Baznas Kabupaten Ciamis, bagi yang lulus pre-test.
Pembiayaannya ditangani Baznas yang bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
“Mestinya kalau sesuai regulasi, untuk biaya program PPG sebesar Rp 5 juta. Soal kabar adanya Rp 6 juta, saya tidak mengetahuinya,” tandas dia.
Lalu apakah dibayarkan pribadi atau bagaimana dalam pembiayaan program PPG? Ia pun tidak terlalu paham teknisnya seperti apa, akan tetapi sempat mendengar istilah ‘infak terikat’.
Di Kabupaten Ciamis sendiri kurang lebih ada 410 guru PAI yang mengikuti PPG. “Mungkin Baznas sesuai regulasi seperti itu menggunakan istilah infak terikat. Akan tetapi lebih paham AGPAII,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)