Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi Terungkap, Pelaku Menjual di Atas HET

Pupuk bersubsidi
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang memperlihatkan barang bukti pupuk bersubsidi yang diduga ditimbun. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut mengungkap dugaan kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Kamis 31 Oktober 2024.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, penemuan kasus itu berawal dari penyelidikan tim Satreskrim Polres Garut.

“Pelaku saudara “A” (49) warga Kecamatan Garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal ini, menjual pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK phonska,” ucapnya.

Baca Juga:Anggota Polres Garut Jalani Tes Urine Dadakan, Pastikan Terbebas dari NarkobaCuaca di Garut Tak Menentu, Warga Diimbau Tetap Waspada Bencana

Di lokasi, Satreskrim Polres Garut menemukan tumpukan pupuk bersubsidi dengan berat 25,7 ton, terdiri dari 232 karung pupuk urea dan 283 karung pupuk NPK phonska.

Pelaku, kata kapolres, membeli pupuk bersubsidi tersebut dari kios resmi. Kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Urea seharusnya dijual dengan harga Rp 2.250 per kg, namun dijual oleh tersangka seharga Rp 4.000 per kg,” katanya.

Sementara itu, pupuk NPK phonska yang seharusnya Rp 2.300 per kg, dijual pelaku Rp. 4.500 per kg.

Fajar mengatakan, pelaku telah melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan pasar, terutama terkait pupuk bersubsidi,” tuturnya.

Kapolres mengimbau masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan pupuk dan barang kebutuhan pokok lainnya, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif. (Agi Sugiana)

0 Komentar