TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang pedagang kopi asal Salopa Kabupaten Tasikmalaya, Hm (42) harus berurusan dengan hukum. Dirinya terbukti telah menjadi pengepul permainan judi online jenis togel.
Hm diketahui merupakan pedagang kopi di sekitaran pasar Cikurubuk. Dia diamankan petugas saat mengakses website judi online server hongkong di Jalan Residen Ardiwinangun Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi.
Saat ini Hm sudah ditahan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Di mana polisi menjeratnya dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:Kolaborasi Dosen di Tasikmalaya, Rancang Optimalisasi Bisnis UMKM di Mambo KulinerPengamanan Bank BRI Dievaluasi Pasca Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca, Polisi Periksa CCTV
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan tersangka memasang banyak nomor di website penyedia togel tersebut. Termasuk melakukan transfer ke rekening sesuai petunjuk di website. “Uangnya di transfer, karena ini judi online,” ungkapnya dalam ekspos di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/10/2024).
Hasil penyelidikan polisi, ada indikasi bahwa Hm tidak bermain sendiri. Namun dirinya memberikan angka yang dipasang kepada orang lain yang membayar untuk angka itu. “Jadi dia menjadi pengepul,” terangnya.
Kepada polisi, Hm mengakui bahwa aktivitas itu sudah lama dia lakoni. Di samping usahanya berjualan warung kopi di sekitaran pasar Cikurubuk. “Kurang lebih 3 tahun,” katanya.
Saat ditanya orang-orang yang memasang judi togel melalui Hm, AKBP Joko belum bisa menjelaskan. Berikut dengan keuntungan yang didapat pria tersebut dari orang-orang yang mendapatkan nomor. “Mengenai hal itu kami masih lakukan pengembangan,” imbuhnya.
Dari kasus ini, polisi mengumpulkan barang bukti di antaranya 1 unit handphone, 1 keping kartu ATM, 5 lembar rekap pasangan angka atau nomor togel yang dipasang dan uang tunai senilai Rp 152.000.
Dalam ekspos tersebut, Polres Tasikmalaya juga memaparkan pengungkapan kasus narkoba selama bulan Oktober. Sat Narkoba mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti total 111,29 gram sabu-sabu serta 11,77 gram ganja kering.(rangga jatnika)