CIAMIS, RADARTASIK.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana hibah di Kabupaten Ciamis tahun 2023 mengungkapkan bahwa realisasi belanja hibah belum didukung verifikasi dan evaluasi yang memadai.
Pemerintah Kabupaten Ciamis mencatat belanja hibah sebesar Rp 141,27 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 105,88 miliar atau 74,95 persen, yang mencakup belanja hibah kepada pemerintah pusat serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 99,91 miliar.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan sejumlah kelemahan dalam verifikasi usulan hibah. Proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikator SKPD dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2021.
Baca Juga:Dosen Faperta Unigal Berdayakan Gapoktan Lewat Penerapan Alat Terintegrasi serta Hilirisasi Produk PertanianTerapkan Sistem Rantai Dingin, Industri Ayam Ciamis Makin Melejit
Peraturan ini mengharuskan Tim Verifikator SKPD melakukan verifikasi atas keabsahan dan kelengkapan permohonan belanja hibah sebelum disampaikan kepada bupati.
Uji petik pada dua SKPD mengungkapkan kekurangan dalam pengisian dokumen verifikasi. Di antaranya, Tim Verifikator pada Badan Kesbangpol tidak mencantumkan pertimbangan besaran bantuan dalam evaluasi terhadap sembilan hibah senilai Rp 1,03 miliar.
Selain itu, Tim Verifikator di Disbudpora tidak mengisi hasil verifikasi atas kelengkapan dokumen bantuan lima penerima hibah dengan total Rp 7,80 miliar, sementara Tim Verifikator pada bagian Kesra Setda juga tidak menyertakan besaran bantuan yang direkomendasikan dalam dokumen evaluasi untuk lima penerima hibah senilai Rp 1,95 miliar.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai perlunya tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan bahwa proses pencairan dan penggunaan dana hibah sesuai aturan.
Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Ciamis, Orik Darojat, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti apabila memang ada indikasi korupsi.
“(Soal LHP BPK Kabupaten Ciamis, Red) siap ditindaklanjuti,” katanya dalam pesan singkat kepada media, Rabu 30 Oktober 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis juga merespons temuan BPK tersebut. Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum, Hari, menekankan pentingnya pengawasan penggunaan dana publik dalam mencegah dan menindak kasus korupsi.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar
“Ketika ada indikasi tindak korupsi, pastinya Kejaksaan melakukan penindakan untuk dapat pengembalian uang negara, kalau tidak mau melakukan jalur hukum,” ujarnya, beberapa waktu lalu.