Soal Pencemaran, Penanganan Limbah di TPA Ciangir Masih Gunakan Hasil Kajian IPAL Tahun 2013

deni indra
Plt Kepala UPTD Pengelola TPA Ciangir, Deni Indra. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, Deni Indra, mengungkap kondisi sumber mata air warga paska terkontaminasi limbah akibat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA yang mengalami disfungsi.

Ia mengungkap bahwa kinerja IPAL masih berdasar pada hasil konsultan pada 2013 silam.

“Terakhir dilakukan kajian IPAL tahun 2013. Waktu itu kapasitas sampahnya masih puluhan kubik, sekarang sudah ratusan kubik makannya akan dilakukan pengkajian kembali,” kata Deni saat ditemui di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Rabu 30 Oktober 2024.

Baca Juga:Dosen Faperta Unigal Berdayakan Gapoktan Lewat Penerapan Alat Terintegrasi serta Hilirisasi Produk PertanianTerapkan Sistem Rantai Dingin, Industri Ayam Ciamis Makin Melejit

Realisasi pengkajian itu akan dilakukan pada tahun 2025. Sehingga, Deni mengatakan dengan terpaksa warga akan mengalami hal serupa hingga akhir 2024.

Namun, pihaknya sudah mengantisipasi kondisi tersebut dengan penaburan probiotik selama seminggu sekali.

“Dikasih probiotik, ditaburkan seminggu sekali itu juga baru sekali minggu kemarin. Nanti akan menyusun kajian dokumen, muncul sistem yang harus dipakai setelah penambahan kapasitas sampah, menurut kajian itu nanti apa,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, Dinas Lingkungan Hidup telah mencoba selama satu dekade terakhir untuk pengkajian ulang pada IPAL di TPA Ciangir.

Namun pengajuan itu tak kunjung terealisasi, lantaran anggaran dari kas daerah yang tidak mampu memenuhi biaya konsultan dan pembaruan alat.

Deni juga mengakui bahwa air yang berada di lingkungan TPA Ciangir memang tidak layak, baik secara kasat mata ataupun kajian milik Dinas LH. Namun, mereka tetap akan bersandar pada hasil konsultan yang didatangkan dari Bandung itu.

Begitupun menyebabkan puluhan kilo ikan mati di 103 kolam milik warga. Dinas LH berjanji untuk mengganti kerugian warga, dengan menyapu rata harga perkilogram sekira Rp35.000.

Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar

Selain probiotik, warga tetap membutuhkan air bersih. Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup sudah berjanji untuk menyuplai air bersih yang didistribusikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya.

Namun, hingga Rabu 30 Oktober 2024 warga belum juga menerima bantuan tersebut.

“Saya udah koordinasi dengan BPBD, hanya karena jadwal cukup padat jadi baru mau dijadwalkan tambahan ke wilayah Tamansari,” katanya.

0 Komentar