Bawaslu Kabupaten Garut Sebut Tak Ditemukan Pelanggaran Selama Kampanye

Kampanye
Bawaslu Kabupaten Garut saat melaksanakan pertemuan. (Dok Bawaslu Garut)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Kampanye Pilkada Kabupaten Garut tahun 2024 berlangsung sampai 23 November 2024. Bawaslu pun terus melakukan pemantauan terhadap kedua pasangan calon.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Ipur Purnama Alamsyah mengatakan, selama kampanye, pihaknya tidak menemukan pelanggaran. “Kalau temuan tidak ada,” ucapnya, Senin 28 Oktober 2024.

Namun, ia menyebut ada satu laporan terkait perusakan APK. Hanya saja tidak diregistrasi karena tidak ada subjek hukum pelakunya.

Baca Juga:Cuaca di Garut Tak Menentu, Warga Diimbau Tetap Waspada BencanaPelaku Perampokan SPBU di Garut Bawa Kabur Rp 191 Juta, 3 Diciduk, 2 Masuk DPO

Selama proses kampanye, pihaknya selalu menurunkan seluruh jajarannya di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan langkah antisipasi dan mengawasi setiap kampanye pasangan calon.

Terkait kampanye melibatkan anak-anak, kata dia, setelah kajian dijelaskan tidak ada aturan dalam pilkada yang mengatur larangan pada anak-anak.

Namun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak-Anak dijelaskan tidak boleh mengeksploitasi anak untuk kegiatan kampanye para paslon. “Yang tidak boleh itu mengeksploitasi anak-anak untuk kepentingan kampanye,” katanya.

Ia berharap paslon peserta pilkada maupun tim suksesnya dapat mematuhi semua aturan selama kampanye dan menjaga kelancaran, keamanan, dan ketertiban umum. “Setiap hari kita pantau dan awasi kegiatan kampanye para paslon,” lanjutnya.

Ipur berharap semua paslon maupun tim sukses tidak melakukan politik uang maupun memberi materi lainnya sebagai bagian dalam kegiatan kampanye. (Agi Sugiana)

0 Komentar