Sebelum membuat laporan itu, Rois Nur mengaku sudah berkonsultasi lebih dahulu dengan para ahli bahasa, cendekiawan muslim, serta meminta referensi dari dosen-dosen dan kiai. “Katanya mereka, insya Allah masuk dalam dugaan memenuhi ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujarnya.
Sebab, walaupun saat dalam video tersebut terlapor tidak seluruhnya bilang setan. Akan tetapi dalam teori ada yang disebut konklusi, konsesus, dan korespondensi, dan lainnya. “Artinya, terlapor berusaha menggiring (opini, red) bahwa setan ini ketika memilih kotak kosong. Karena sebelumnya menggiring bahwa rumah kosong penghuninya setan,” terang dia.
Lalu, mengapa tidak melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai pelanggaran Pilkada? Ia beralasan bahwa walaupun kejadian itu terjadi saat kampanye, namun Bawaslu Kabupaten Ciamis sudah mengeluarkan keputusan bahwa video itu tidak memenuhi dugaan pelanggaran ataupun tindak pidana Pemilu. “Laporan kepolisian itu setelah saya melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Ciamis. Karena tidak masuk dalam dugaan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin membenarkan bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap temuan video tersebut, status pelanggaran dan tidaknya video kampanye itu tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Ciamis. “Alasan temuannya tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” singkat Jajang.
Sementara itu, Kasatreskrim polres Ciamis AKP Joko Prihatin membenarkan adanya laporan pengaduan terkait video yang tersebar di media sosial saat kampanye di Kecamatan Lakbok. Selanjutnya pihaknya melakukan lidik. “Iya kita akan Lidik,” tandsanya. (Fatkhur Rizqi)