CIAMIS, RADARTASIK.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Lakbok, H Surip Muhrojin, dilaporkan ke Polres Ciamis oleh seorang warga bernama Rois Nur. Pelaporan dilakukan pada hari Senin (28/10/2024) sekitar pukul 13.26, atas tuduhan dugaan ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama.
Pelaporan itu merupakan buntut dari beredarnya video kampanye pasangan Herdiat-Yana di Kecamatan Lakbok yang dihadiri terlapor. Dalam video berdurasi 42 detik yang viral di media sosial itu, H Surip, selaku tokoh masyarakat setempat memberikan sambutan dengan mengibaratkan kotak kosong seperti rumah kosong, dimana penghuninya adalah setan. Ia kemudian berkelakar mengenai pemilih kotak kosong di Pilkada 2024, yang kemudian dijawab oleh para tamu yang hadir dengan jawaban: “Setan”.
Dalam video itu tampak pasangan calon Herdiat-Yana tersenyum saat mendengar kelakar ketua MUI Lakbok itu. Menurut Rois Nur, secara teologis, setan adalah unsur negatif di semua agama. “Dengan adanya video tersebut maka dari itu, saya laporkan terlapor (Surip Muhrojin, red) atas dugaan ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama kepada Polres Ciamis secara langsung kemarin (Senin, 28 Oktober 2024, Red),” katanya kepada Radar, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar
Rois Nur, mengaku tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun terkait dengan pelaporannya ke Mapolres itu. Ia memastikan dirinya terbebas dari kepentingan partai politik. Ia menyebut laporan ini murni melihat dari dugaan ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama kepada pemilih kotak kosong.
Di sisi lain, topik “Kotak Kosong” sendiri di Ciamis tengah santer lantaran menjadi satu-satunya lawan pasangan calon tunggal Herdiat-Yana dalam Pilkada Ciamis 2024. “Karena suatu alasan itu, saya laporkan ke polisi. Sebab terlapor itu dalam video menyampaikan siapa yang memilih kotak kosong maka pemilihnya adalah setan dan kata-kata setan ini yang yang menjadi masalah,” kata dia.
Lalu apa yang bisa menjadi alasan membuat laporan ke polisi? Secara teologis keagamaan Islam, lanjut dia, setan adalah mahluk dengan sifat dasar yang negatif. “Sedang ketika kata setan ini disandarkan ke manusia yang memiliki umat beragama atau tidak menjadi yang negatif. Sehingga itu masuk suatu penistaan atau ujaran kebencian,” paparnya.