TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Baru-baru ini, beredar video pendek yang menampilkan beberapa survei yang menunjukan keunggulan pasangan nomor 4 di Pilkada Kota Tasikmalaya. Survei yang ditampilkan yakni Survei Internal ( 1-14 Oktober 2024), Lembaga Survei Indonesia (1-30 September 2024), Saiful Murjani Research & Consulting (Juni-Juli 2024).
Kendati demikian, beberapa pihak mempertanyakan keabsahan hasil survei dalam video berdurasi 15 detik tersebut. Pasalnya tidak diungkap secara detail mulai dari dari popularitas, elektabiltas hingga liketabilitas menjelang debat kandidat Pilkada 2024 yang tinggal menghitung hari.
Di akhir video menampilkan label Gerakan Ajengan Muda (GAM) yang merupakan bagian dari relawan Viman-Diky. Saat dikonfirmasi, koordinator GAM Ustaz Silmi Abdussalam mengakui bahwa itu memang disebarkan timnya. “Iya, itu survei elektabilitas Pilkada Kota Tasikmalaya,” ujarnya kepada Radartasik.id, Senin (28/10/2024).
Baca Juga:Pasangan Calon Nomor Urut 1 Paling Banyak Dipantau Bawaslu di Masa Kampanye Pilkada Kota TasikmalayaIni Dia Kupon Undangan Sosialisasi dan Pembagian Minyak Gratis di Kota Tasikmalaya, Lumayan Buat Ngeliwet!
Disinggung soal adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahannya, Silmi menegaskan bahwa hasil survei itu tidak dia rekayasa. Karena sudah sesuai dengan produk dari lembaga-lembaga terkait. “Memang surveinya seperti itu, kita salin tanpa direkayasa,” terangnya.
Pihaknya pun masih menunggu hasil survei terakhir yang lebih update. Informasi yang dia dapat, survei tersebut akan keluar sekitar pekan depan. “Karena terus dilakukan, untuk mengetahui kondisi terbaru,” ucapnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Pahlevi mengatakan bahwa penggunaan data survei untuk bahan kampanye boleh-boleh saja. Karena tidak ada aturan yang menghalangi peserta pilkada untuk mempublikasikan hasil survei. “Ya boleh-boleh saja, tidak ada larangan,” ujarnya.
Namun idealnya, masyarakat diberi informasi secara lengkap mengenai hasil survei tersebut. Dari mulai metode survei sampai dengan margin error dari hasil survei tersebut. “Dan warga juga kalau melihat survei, perlu mencari tahu juga sumbernya dan hal-hal detail lainnya,” terangnya.
Lanjut Rida, lain cerita jika hasil survei tersebut merupakan hasil rekayasa, apalagi sampai membawa salah satu lembaga. Namun hal itu masuknya sudah kepada pidana umum, khususnya ketika mencatut lembaga survei. “Bisa masuknya ke pencatutan nama lembaga, tapi masuknya pidana umum bukan pelanggaran pemilu,” terangnya.(rangga jatnika)