Pasangan Calon Nomor Urut 1 Paling Banyak Dipantau Bawaslu di Masa Kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya

Debat pilkada kota tasikmalaya, calon wali kota, pasangan kandidat
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya berdasarkan nomor urut
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Akltivitas pasangan calon di Pilkada Kota Tasikmalaya ketika bertemu masyarakat termasuk melakukan kampanye jarang tembus ke Bawaslu. Pengawas dituntut jeli supaya mendeteksi kegiatan-kegiatan yang menghadirkan calon atau pasangan calon.

Di masa kampanye ini, masing-masing kandidat terus melakukan pergerakan di masyarakat. Baik menghadiri suatu kegiatan atau pun lewat jalur silaturahmi dengan warga.

Sebagaimana diketahui, di Pilkada Kota Tasikmalaya terdapat lima pasangan calon yang maju berkontestasi. Paslon nomor urut 1 Nurhayati-Muslim, paslon nomor urut 2 Ivan Dicksan Hasannudin-Dede Muhammad Muharam, paslon nomor urut 3 H M Yusuf-H Hendro Nugraha, Paslon nomor urut 4 Viman Alfarizi Ramadhan-Diky Candra Negara dan Paslon nomor urut 5 Yanto Aprianto-H Muhammad Aminudin.

Baca Juga:Ini Dia Kupon Undangan Sosialisasi dan Pembagian Minyak Gratis di Kota Tasikmalaya, Lumayan Buat Ngeliwet!Beredar Survei Pilkada Kota Tasikmalaya dengan Keunggulan Paslon ini, Bener Gak ya?

Meskipun tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu, Panwascam atau PKD dituntut jeli dan peka. Supaya bisa menyerap mendeteksi kegiatan yang menghadirkan pasangan calon untuk dilakukan pengawasan.

Berdasarkan catatan Bawaslu, sepanjang masa kampanye mulai 25 September sampai Senin siang 28 Oktober, tercatat ada 253 kegiatan pasangan calon.

Paslon nomor 1 Nurhayati-Muslim terpantau sudah melakukan 97 kegiatan di masyarakat, jumlah tersebut paling banyak di antara empat pasangan lainnya. Selanjutnya ada paslon nomor 4 Viman-Diky dengan jumlah kegiatan 63.

Kemudian ada paslon nomor urut 2 Ivan-Dede dengan jumlah kegiatan terpantau sebanyak 40. Lalu ada paslon nomor 5 dengan jumlah 30 kegiatan di masyarakat. Terakhir ada paslon nomor urut 3 dengan jumlah kegiatan yang terpantau sebanyak 23 kali.

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Pahlevi mengatakan bahwa tidak ada kewajiban pasangan calon untuk meminta izin atau memberi tahu Bawaslu ketika melakukan kegiatan. “Karena memang tidak ada kewajiban, tapi beberapa ada yang melakukan pemberitahuan,” ungkapnya kepada Radar.

Maka dari itu pihaknya bersama Panwascam dan PKD senantiasa menajamkan mata dan telinga. Sehingga bisa mendeteksi kegiatan-kegiatan pasangan calon di masyarakat. “Jadi ini yang terpantau oleh tim kami, tentu realita di lapangan jumlahnya lebih banyak dari data kami,” ujarnya.(rga)

0 Komentar